Sabtu, November 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Petani Penggarap Lahan Tidur PG Rajawali Rayon Manyingsal Resah dan Dihantui Rasa Ketakutan Berkepanjangan, Khawatir Tanamannya Dibajak Hingga Rata Dengan Tanah

Subang, Demokratis

Sejumlah petani penggarap diduga di lahan tidur PG Rajawali Rayon Manyingsal, persisnya di Blok Gembor Timur kini dibayang-bayangi rasa waswas dan dihantui ketakutan yang berkepanjangan, pasalnya aneka tanaman yang nyaris akan dipanen terancam akan dibajak oleh pihak PG Rajawali.

Hal itu terlihat dari dipasangnya plang semacam warning, Selasa (24/5/2022) yang ditancapkan pada areal/lahan yang sudah ditanami seperti sorgum, jagung, singkong, pisang dan lainnya dan sudah akan dipanen.

Padahal jika merujuk surat berbentuk maklumat dari pihak PG Rajawali Rayon Manyingsal tertanggal 21 April 2022, perihal okupasi areal HGU dimana pihak PG Rajawali akan melakukan okupasi setelah para petani penggarap sudah memanen terahir.

Tetapi dalam prakteknya tidak sedikit para petani penggarap yang sudah nyaris panen dan sudah mengeluarkan banyak biaya malah akan dibajak.

Hal itu seperti dikeluhkan Empar (60 th) yang bertanam singkong, dan sudah banyak mengeluarkan biaya. Semula dirinya sangat berharap bila hasil panennya bisa menghidupi keluarganya hinga beberapa bulan ke depan, tapi kenyataanya dia tidak bisa menikmati hasilnya sesuai harapan.

Begitu pula Sarmin (58 th) petani singkong yang mengaku bila dua bulanan lagi tanamannya akan dipanen, tapi terpaksa harus dipanen dini (baca: belum mencapai standar waktu panen), lantaran khawatir keburu dibajak. “Saat ini hasil panennya kurang laku dijual karena tidak memenuhi standar/kualitas dan buruk, saking lamanya disimpan, yang pasti merugi,” ujarnya.

Abdi teu tiasa wala kaya (Sunda, Saya tidak berdaya-Red) menghadapi kenyataan ini harus pasrah dengan keadaan, karena saya rakyat jelata yang tidak memiliki kekuatan apa-apa,” ujarnya memelas saat ditemui awak media di saung Paguyuban petani penggarap (24/5).

Sarmin beranalisa, bila tindakan PG Rajawali ini akan menimbulkan sikap antipati bagi para petani penggarap, lantaran merasa ditindas dan teraniaya, sehingga akan memicu kekisruhan di lapangan kelak.

Uangkapan senada juga dikeluhkan para petani penggarap lainnya Hasanudin, Guru Ita, Carkadi, Ukim, Nardi, Uus, Suparjo, Hadi, Munir, Atam, Sarjo, Asep, Imam.

Mereka beharap pihak aparat penegak hukum (APH) dan instansi berkompeten segera mengambil langkah guna melindungi nasib dan hak-hak mereka yang sedang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. Lebih jauhnya bisa disebut sedang mendukung program ketahanan pangan yang selama ini digembar-gemborkan oleh pemerintah.

Sebelumnya diberitakan sejumlah petani yang bercocok tanam sereh wangi, singkong, pisang di atas tanah diduga lahan tidur PG Rajawali Rayon Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat belakangan resah, pasalnya tanaman mereka yang sudah nyaris bisa dipanen dibajak dengan menggunakan traktor hingga rata dengan tanah, dituding pelakunya pihak PG Rajawali Rayon Manyingsal.

Lahan garapan petani di Blok Manyingsal Timur yang hendak dipanen dibajak rata dengan tanah.

Atas insiden itu mereka merugi puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah. Selain itu mereka meminta perlindungan hukum ke aparat penegak hukum. Di antaranya surat yang dilayangkan petani sereh jenis ‘Maha Panggiri’ di Blok Manyingsal Timur Ade Wahyu Wikarta kepada Kapolres Subang.

Dalam suratnya Ade meminta perlindungan hukum atas pengrusakan tanamannya yang diduga dilakukan oleh pihak PG Rajawali sekaligus melaporkan atas peristiwa itu, agar pihak aparat penegak hukum menindak tegas terhadap oknum pelanggar hukum yang telah merugikan dirinya dan merampas hak-haknya sebagai warga negara yang berhak untuk mencari penghidupan di negerinya sendiri.

Asep mengaku tanamannya yang ditanam di araeal seluas satu hektaran sudah berumur dua tahuan dan akan segera dipanen menghabiskan biaya 50 jutaan. Selain Asep diketahui Samsul petani sereh yang menggarap lahan seluas 5 ha mengahbiskan biaya dan merugi 250 jutaan.  Sudin (petani singkong) merugi 10 jutaan, Sadam (petani singkong) merugi 8 jutaan, Suharya (petani pisang), keseluruhan tanamannya habis dibajak dan rata dengan tanah.

Menurut saksi mata Asep jebrod, pembajakan tanaman para penggarap lahan tidur PG Rajawali Rayon Manyingsal diduga dilakukan atas instruksi Rohadi selaku SKW PG Rajawali Rayon Manyingsal.

“Saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri, bila pembajakan itu berlangsung brutal tanpa menghiraukan hak-hak para petani yang sudah susah payah menghabiskan biaya dan tenaga selama bertahun-tahun, saat tinggal memetik hasilnya malah dibajak tanpa ampun,” tandasnya.

Rohadi selaku SKW PG Rajawali Rayon Manyingsal saat dikonfirmasi sejumlah awak media membantah bila pihaknya yang membajak tanaman para petani itu. Dijelaskannya, lahan-lahan yang dibajak itu adalah lahan yang telah disewa oleh pihak Dinas Pertanian kabupaten Subang bekerjasama dengan Kelompok Tani (Kelota) dalam pelaksanaan program Kebun Bidang Datar (KBD) tanaman tebu.

Pihaknya malah mengarahkan, agar awak media konfirmasi langsung dengan Kelota-kelota peserta program atau dengan instansi yang berkompeten agar mengatahui duduk permasalahannya.

Padahal jika merujuk surat yang diterbitkan pihak PG Rajawali Rayon Manyingsal tertanggal 21 April 2022 perihal Okupasi araeal HGU Rayon Manyingsal sangat kontrdiksi. Dimana pihak PG Rajawali mneginformasikan bila para petani tidak lagi melanjutkan garapan lahannya setelah panen terakhir. Sementara tanaman belum dipanen, tetapi malah dibajak dengan dalih akan segera dilakukan okupasi areal.

Kuasa hokum para petani selaku korban dari kantor Advokat Subaryono, SH & Rekan, di kantornya saat dihubungi (18/5) membenarkan bila tanaman kliennya dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga kliennya resah dan merugi hingga puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Mas Bar panggilan akrabnya Subaryono mengaku atas nama klinenya sudah akan melayangkan pengaduan ke aparat penegak hukum guna mencari keadilan dan memperjuangkan hak-hak klinennya. “Pelaporan dan pengaduan segera dilayangkan, hanya tinggal melengkapi dokumen yang dianggap perlu,” ujarnya.

Pihaknya juga menyesalkan atas tindakan oknum yang merusak tanaman kliennya tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, sehingga menimbulkan keresahan dan merugikan para petani yang sedang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.

Selain itu menurut Mas Bar tindakan oknum itu bisa dikatakan tidak mendukung program ketahanan pangan yang selama ini digembar-gemborkan oleh pemerintah.

Berbicara persoalan pangan, lanjut Mas Bar, kita berbicara masalah hajat hidup orang banyak, sebagaimana  pernah dikatakan Soekarno (Bung Karno) Presiden Pertama RI dalam sebuah pidatao peletakan batu pertama pendirian kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 27 April 1957, bahwa “Urusan pangan adalah soal hidup dan matinya sebuah bangsa,“ maka untuk memenuhi kebutuhan pangan diperlukan usaha besar-besaran, radikal dan revolusioner.

Menurutnya, kini kehidupan petani selalu merasa tidak aman menggarap lahan untuk menghasilkan produksi tanaman pangan. Dihantui ketakutan dan intimidasi tanah-tanah yang sedang digarap, direbut mafia tanah dan pemodal besar kapan saja. Maka dampaknya rencana Presiden Jokowi untuk mengembangkan sektor pertanian guna mewujudkan kemandirian pangan dan kedaulatan pangan akan gagal di tengah jalan.

“Indonesia mengalami krisis pangan akan tidak bisa dihindari, rakyatpun dilanda kelaparan akibat tidak aman dalam pengadaan kebutuhan pangan,” ujarnya.

Selain membahas fenomena pangan, dalam wawancara di kesempatan itu advokat senior ini mempertanyakan keabsahan HGU yang dimiliki PG Rajawali dengan SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang No.30/HGU/BPN/2002, tertanggal 17 Mei 2004, seluas 11.674.70 M2, berlaku 2004-2027 dan ditandatangani Drs. Ir. Happyanto.

Hal itu ditanyakan karena meragukan, ihwal sejauhmana kewenangan pejabat Ka Kantor Pertanahan Kabupaten. Pasalanya dalam PP No. 2 Tahun 2013 Jo Pasal 8 dijelaskan bahwa Ka Kanwil BPN memberi keputusan mengenai pemberian HGU atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2.000.000 m2 (dua juta meter pesegi). “Jadi apakah bisa atau legal secara yuridis formal pejabat setingkat di bawahnya Ka Kanwil BPN dalam hal ini Ka Kantor Pertanahan kabupaten kewenangannya melampau pejabat selevel di atasnya,” tandasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles