Jakarta, Demokratis
Undang-undang Provinsi Bali tahun 1958 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan Provinsi Bali sekarang, saat itu Bali belum seperti sekarang menjadi tujuan wisata turis asing dan banyak hotel asing yang berinvestasi di Pulau Dewata.
Revisi UU Provinsi Bali berbeda dengan usulan pemekaran daerah otonom baru (DOB) yang sekarang masih dalam kebijakan moratorium oleh Presiden Jokowi.
“Kami tidak meminta pemekaran wilayah atau wewenang baru ala otonomi khusus. Revisi UU Provinsi Bali ditujukan untuk penguatan adat dan budaya Bali dalam menghadapi wisatawan asing yang belum diatur dalam UU Provinsi Bali tahun 1958 saat dimekarkan dari Provinsi Sunda Kecil menjadi Propinsi Bali, NTB dan NTT,” ujar I Gusti Agung Rai Wirajaya politisi senior dari Propinsi Bali yang juga anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan saat ditemui di Jakarta (15/12/2019).
Dikatakan, revisi ini tidak ada urusan dengan moratorium. Ini juga tidak ada urusannya bahwa Bali akan menuntut otonomi khusus. Revisi UU Provinsi Bali hanya ditujukan untuk menjaga adat dan budaya Bali.
“Saya orang terdepan yang akan menolak jika ada yang menuntut otonomi khusus Bali,” tegas anggota DPR 4 periode ini.
Untuk itu, pihaknya sudah menemui Menkumham agar revisi UU Provinsi Bali dimasukkan ke dalam prioritas legislasi oleh pemerntah tahun depan karena revisi UU Provinsi Bali tidak masuk kategori pemekaran daerah atau DOB.
Ditemui terpisah AA Bagus Adhi Mahendra Putra anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar memastikan revisi UU Provinsi Bali berbeda sekali dengan otonomi khusus.
“Memang Bali mengusulkan perimbangan keuangan untuk sumber pendapatan di Provinsi Bali tapi tidak untuk menuntut otonomi khusus,” kata Bagus Adhi dari Badung yang wilayahnya menjadi tempat wisata berkelas internasional dan sering dikunjungi oleh wisatawan asing.
Sebelumnya Gubenur Propinsi Bali menyerahkan revisi UU Provinsi Bali kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Rancangan revisi UU tersebut telah diserahkan oleh Gubenur Bali Wayan Koster kepada Ketua DPD La Nyalla Mattalitti pada saat beraudiensi di Jakarta (26/11/2019), yang dihadiri Mantan Gubenur Bali yang juga anggota DPD Mangku Pastika dan mantan anggota DPD yang menjadi politisi Wayan Sudirta yang kini menjadi anggota DPR.
“RUU yang kami usulkan sudah lengkap dengan naskah akademiknya, yang dibuat olah Gubenur Bali Mangku Pastika yang sekarang ini telah terpilih menjadi anggota DPD,” ujar Wayan Koster.
Propinsi Bali sekarang ini, kata Koster lagi, sedang menghadapi dinamika yang berpengaruh dengan pola kehidupan masyarakat Bali. Dan RUU ini ditujukan untuk melindungi masyarakat Bali dengan adatnya, manusia dan lingkungannya.
Di satu sisi pertimbangannya untuk menjaga keharmonisan hubungan antara Tuhan dan manusia, dengan sesama manusia dan manusia dengan alam lingkungannya yang berlandaskan filosofi dan nilai-nilai kearifan lokal.
“Di sisi lain berkaitan dengan munculnya dinamika global yang semakin berpengaruh terhadap upaya pembangunan agar supaya Bali bisa mengikuti perkembagan zaman dengan secara dinamis,” pungkasnya. (Erwin Kurai)