Jumat, November 15, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Usut Dugaan Berbagai Aliran Uang ke Wali Kota Ambon

Jakarta, Demokratis

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya berbagai aliran uang dari sejumlah pihak swasta ke Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Dugaan itu didalami penyidik melalui pemeriksaan satu saksi yakni Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016 sampai sekarang, Karen Wolker Dias.

Diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

“Dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan dugaan adanya berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL (Richard Louhenapessy) dari beberapa pihak swasta khususnya yang akan mengikuti lelang proyek pengadaan di Pemkot Ambon,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).

Sebetulnya, KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi atas nama Benny Tanihattu alias Bing selaku Direktur PT Gemilang Multi Wahana untuk mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Richard. Hanya saja, Ali mengungkapkan yang bersangkutan tidak menghadiri agenda pemeriksaan karena sakit.

“Tidak hadir dengan alasan sakit dan yang bersangkutan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang,” ungkap Ali.

Diberitakan, Richard saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon. Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan perwakilan Alfamidi, Amri.

Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. Atas permintaan itu, Richard memerintahkan kepala dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew. Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles