Jakarta, Demokratis
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan ada oknum partai politik (parpol) yang diduga memotong bantuan untuk pondok pesantren (ponpes). Temuan itu diungkapkan dalam dokumen “Laporan Hasil Pemantauan Program Bantuan Operasional Pendidikan untuk Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia”.
Pemantauan tersebut dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten pada periode Maret sampai November 2021. Diungkapkan ICW, ada ponpes beralamat di Desa Masjid Lama Talawi Batu Bara, Sumatera Utara yang mengaku dikenakan pemotongan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) sebesar Rp 10 juta.
“Disinyalir pula ada orang yang mengaku dari partai tertentu yang melakukan pemotongan sebesar 30% dengan dalih sebagai sumbangan untuk pembangunan masjid,” ungkap ICW dalam laporan yang diterima, Sabtu (28/5/2022).
ICW menjelaskan, oknum dari parpol itu dibantu oleh tim sukses pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu untuk mengoordinasikan beberapa ponpes di Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
“Berdasarkan penjelasan informan didapatkan informasi bahwa oknum tersebut memang sudah sering mengkoordinir hibah bantuan pondok pesantren,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pemotongan dan rekayasa dokumen terkait pencairan BOP juga terjadi di daerah Tlanakan, Jawa Timur yang diduga dilakukan seseorang mengaku perwakilan parpol tertentu. Modus yang dilakukan yakni mengumpulkan sejumlah nama mushola untuk diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag) pusat terkait dana bantuan Covid-19.
Dipaparkan ICW, oknum parpol tersebut mengerjakan semua persyaratan pengajuan mulai dari pembuatan rekening sampai pengajuan izin operasional lembaga ke Kemenag Kabupaten Pamekasan. Pihak penerima bantuan selanjutnya hanya tinggal menunggu waktu pencairan.
“Ketika sudah pencairan, pengurus pesantren dibebankan tarif imbalan antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta untuk masing-masing lembaga,” kata ICW.
Diungkapkan pula oleh ICW, para oknum tersebut mengaku sebagai fasilitator yang membantu mengurus pencairan BOP. Bahkan ada beberapa oknum yang teridentifikasi sebagai anggota DPRD, parpol, pejabat Kemenag, pimpinan yayasan, atau penanggung jawab di daerah tertentu.
“Maraknya modus potongan dana BOP diduga terjadi karena tidak meratanya informasi mengenai penyaluran dana BOP ke pesantren-pesantren yang terdaftar, sehingga masalah ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan,” ungkap ICW.
“Berdasarkan temuan di beberapa provinsi pemantauan, biasanya oknum ini mengaku sebagai pihak fasilitator, anggota legislatif atau partai, bahkan ada yang mengaku sebagai santri dari pondok pesantren lain,” tambahnya. (Djoni)