Pangkal Pinang, Demokratis
Kendati pun sudah beberapa kali diperbaiki tapi tangga Jembatan Sungai Mangkol II Jalan Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah sampai sekarang masih terlihat keretakan di beberapa titik proyek tersebut.
Jembatan dengan biaya sebesar Rp4.187.260.000 sumber dana APBD (DAK) Kabupaten Bangka Tengah pada tahun 2021. Sebelum jembatan tersebut dibangun kembali oleh PUTR Bangka Tengah pada tahun 2015 telah merehabilitasi dengan mengeluarkan dana sebesar Rp848.000.000.
Pantauan Demokratis dalam pemasangan plang proyek terlihat ada kejnggalan, yang dimana ditulis nama paket pembangunan Jembatan Sungai Mangkol II, Jalan Terak, Kecamatan Simpang Katis, Nomor Kontrak 620/01/SPK/KPA-BM/APBD-DAK/2021, tanggal kontrak 10 Mei 2021 dengan kontrak Rp4.187.260.000, kontraktor pelaksana PT. Banamba Putratama, sumber dana APBD DAK Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2021, waktu pelaksanaan 180 (seratus delapan puluh) hari kerja.
Ketua Asosiasi Pelaksaan Kontruksi (Aspeknas) Babel H. Iswandi menjelaskan setiap tender harus mengacu dengan peraturan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 pada Pasal 6 menyebutkan “Pengadaan barang/jasa menerapan prinsip efesien, efektif, transpran, terbuka, bersaing ramah, adil, serta akun tabel.”
Mengenai pemasangan plang proyek yang ditulis waktu pelaksaan menggunakan hari kerja itu sudah menjalani Peraturan Lembaga LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pendoman Pelaksanaan, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seharusnya menggunakan kata hari kalender karena perhitungan hari kerja dengan hari kalender sangatlah berbeda. Maka, hal itu dapat dikatakan pembohongan publik.
Rahmat Wibowo S.T Kepala Dinas TUTR Bangka Tengah ketika dikonfirmasikan Demokratis menyebutkan ketika itu beliau masih sebagai Kabid Binamarga.
“Perlu diketahui proyek tersebut sudah dilakukan denda sebesar satu permil/hari dari besarnya kontrak,” katanya.
Saat Demokratis menanyakan apakah proyek itu sebelumnya sudah dikondisikan dalam penawaran yang hanya selisih Rp13 juta dari HPS sebesar Rp4.200.000.000, “Pada waktu tender berlangsung harap dimaklumi atasannya ada kepentingan pribadi,” ujar Rahmat. (S. Gimpong)