Jakarta, Demokratis
Komisi VII DPR RI memutuskan merekomendasikan mencabut izin PT Sorik Geothermal dan PT Sorik Mining yang memperoleh izin penambangan emas di Mandailing, Provinsi Sumatera Utara.
Putusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Minerba dan Dirjen Energi Panas Bumi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Praktek ilegal mining marak di wilayah tambang Sorik Mining yang dikuasai oleh preman yang menguasai pintu masuk yang harus bayar Rp50 juta untuk satu excavator.
Sedang transaksi emas ilegal mencapai Rp200 miliar per bulan dari kegiatan penambangan emas ilegalnya.
“Kita putuskan izin Sorik Mining dicabut dan dilelang baru kembali,” kata M Nasir anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat.
Sementara terkait pencabutan izin Sorik Geothermal, kata Nasir, sebab di wilayah operasi Sorik Geothermal IV masih terjadi kecelakaan kerja dan warga yang jadi korban akibat menghirup racun. SG harus belajar dari Medco di Riau yang membangun pembangkit listrik panas bumi berjarak 1 kilometer dari pemukiman penduduk dan tidak merusak lingkungan.
“Kita minta Sorik Geothermal memindahkan warga dalam radius jarak 1 kilometer dari wilayah panas bumi milik Sorik Geothermal,” katanya.
“Untuk korban akan mendapat ganti rugi Rp500 juta. Dan kita akan melakukan kunjungan ke lapangan dalam rangka pengawasan atas putusan Komisi VII,” jelas Nasir.
Seperti diketahui aktivitas emas ilegal telah menelan korban 12 jiwa akibat longsor di lokasi tambang emas, Kamis (28/4/2022) lalu. Sorik Mining belum berproduksi meski sudah mengantongi izin lebih 24 tahun. (Erwin Kurai Bogori)