Indramayu, Demokratis
Berdasarkan surat lampiran Nomor 53403/ 220520/ 0292 perihal jawaban persetujuan perubahan tarif dan daya, pelanggan atas nama Iko, 64 tahun, warga Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menolak program subsidi tepat sasaran yang dilakukan oleh pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, UID Jawa Barat, UP3 Indramayu, ULP Indramayu Kota.
Penolakan itu dinilai bahwa program atau kebijakan pemerintah hanya akan mempersulit kondisi keuangan sebagian rakyat kecil. Semula mendapatkan program subsidi, kini dengan adanya program subsidi tepat sasaran pelanggan atau rakyat kecil dapat beralih menjadi non subsidi.
“Menolak. Kalau yang tadinya bersubsidi dialihkan ke non subsidi, terkecuali kami sudah tidak layak,” ujar Iko melalui menantunya, Toro kepada Demokratis, Jumat (3/6/2022).
Toro menambahkan bahwa keluarganya bersedia menerima 900 VA dengan kode R1 bukan kode R1M. Bahkan ketika mendapatkan surat pemberitahuan dari PLN, segera ia mengajukan sejumlah berkas yang dengan melampirkan kartu bansos dan surat keterangan tidak mampu atau SKTM.
“Berkas sudah diajukan. Sudah melampirkan SKTM dan kartu bansos,” imbuh Toro.
Ada pun penjelasan Rudi selaku manajer pemasaran ketika dikonfirmasi mengenai hal di atas, Rudi hanya menjelaskan seperti biasanya. Ia mengarahkan kepada pelanggan, bagi pelanggan yang merasa keberatan dengan program yang dibuat dapat segera memberikan atau mengirim permohonan dengan menyertakan berkas sesuai klasifikasi PLN.
“Sesuai intruksi dari pusat, jika mau tambah daya mandiri ke 900 VA dipersilahkan tetapi memang masuk non subsidi. Kalau Kemarin-kemarin, berkas-berkas sudah diberikan ke PLN,” jelasnya ketika dikonfirmasi.
Menurut Rudi, jika pelanggan telah mengirimkan berkas, maka pihaknya akan mengirim permohonan pelanggan ke Pemerintah Pusat agar diajukan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Dan jika masih 450 VA maka Juli nanti tetap otomatis naik ke 1300 VA. Memang aturan seperti itu, pak. Sesuai dengan surat pemberitahuan. Jika pelanggan berkeberatan, bisa datang ke PLN dengan membawa kelengkapan data. Jadi, data tersebut yang akan kita kirim ke pusat, jadi yang menentukan bukan PLN yang ada di unit, kita cuma menginfokan pemberitahuan dan mendata serta meverifikasi saja,” imbuh Rudi.
Dari pernyataan dan keterangan pihak PT PLN Indramayu kepada Demokratis, pelanggan menilai jika keterangan yang diutarakan manajemen pemasaran dianggap kurang rasional. Pasalnya, pelanggan atas nama Toro ini telah mengirimkan sejumlah berkas ke PLN Indramayu.
“Masih suruh ngirim data aja ya. Padahal orang tua sudah menyerahkan SKTM sama bansos. Seharusnya kalau ada data berati nunggu keputusan dulu dari pusat. Jangan ambil tindakan terlebih dahulu. Terkecuali dari pihak pelanggan tidak mengajukan SKTM dan lain-lain,” gerutunya.
Dari surat pemberitahuan yang ia terima, tertulis bahwa: (1). Daya baru 900 VA dengan tarif baru R1M. Lalu, data lama 450 VA tarif lama R1 dengan tegangan nominal 220 Volt. Kemudian, (2). Biaya penyambungan (BP), uang jaminan langganan (UJL), biaya gardu, administrasi, bea materai, dengan total nominal yang harus dibayarkan senilai Rp475.950 ribu yang diterima pada 20 Mei 2022 yang dicap stempel Didi Ismara sebagai Manajer. (RT)