Depok, Demokratis
Tanah masih bertatus quo malah dijadikan lokasi Acara Lebaran Depok Tahun 2022 yang digelar oleh Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok bersama Kumpulan Orang-Orang Depok (KOOD). Acara tersebut berlangsung selama 3 hari di Perumahan Shila At Sawangan, dimulai Jumat 3 Juni hingga Minggu 5 Juni 2022.
Kagetnya, ternyata lokasi lahan untuk penyelenggaraan yakni di Perumahan Shila At Sawangan masih bermasalah dalam proses hukum yakni status lahan sengketa dalam keadaan status quo atau pembekuan pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.
“Lahan seluas 91 hektar yang saat ini akan dibangun Perumahan Shila At Sawangan statusnya lahannya masih bermasalah hukum dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menetapkan keadaan status quo atau pembekuan pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut,” kata juru bicara (Jubir) pemilik tanah atas lahan seluas 91 hektar di Sawangan, Muryanto ke sejumlah awak media di Kota Depok, Minggu (5/6/2022).
Muryanto juga menunjukkan bukti status status quo lahan tersebut yang dikeluarkan BPN Kota Depok dan diumumkan di media massa pada 4 Mei 2017. Pengumuman tersebut membekukan kepemilikan tanah atas nama PT Pakuan yang ditanda tangani Kepala Kantor BPN Kota Depok, Drs Almaini, SH MA.
PT Pakuan saat ini menjalin kerja sama dengan Mitsubishi Corporation melalui anak usaha PT Diamond Development Indonesia (DDI) yang akan mengucurkan dana investasi sebesar Rp9 triliun untuk membangun kota mandiri di Perumahan Shila At Sawangan.
“Kami sangat menyayangkan Pemkot Depok yang menggunakan lahan masih bermasalah hukum untuk kegiatan Lebaran Depok 2022. Pemkot Depok tidak memberi contoh penegakan hukum dan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami dari pihak yang melakukan perlawanan hukum atas hak tanah tersebut akan mengkaji untuk memproses tuntutan hukum ke Pemkot Depok yang masuk dan menggunakan lahan tersebut tanpa seijin kami yang sendang berperkara hukum dengan PT Pakuan,” ungkap Muryanto.
Muryanto menekankan, Pemkot Depok yang ingin membangun Alun-alun Kota Depok Wilayah Timur untuk tidak melanjutkan rencana tersebut karena status lahan masih bermasalah hukum.
“Kami tegaskan lahan seluas 91 hektar tersebut merupakan lahan kami, bukan milik PT Pakuan,” ucap Muryanto. (Tholib)