Indramayu, Demokratis
Berdasarkan dari berita media yang sudah tayang, Hj. Sondarih selaku Kepala Desa (kades) atau Kuwu Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah melakukan pemblokiran nomor WhatsApp (WA) awak media yang akan berkonfirmasi dan atau klarifikasi terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di desanya.
Hebohnya dugaan KKN tersebut terkait kegiatan pembangunan pengerasan 2 titik jalan. Yakni, pertama di Blok Sindupraja dan kedua berada di Blok Nartem. Kemudian pada kegiatan pembangunan jalan tersebut diketahui menggunakan material cor beton alias betonisasi, dengan dugaan volume tidak sesuai.
Kegiatan betonisasi jalan itu diketahui bersumber dari anggaran Dana Desa atau DD Tahun Anggaran (TA) 2022, dan sebab musabab terjadinya polemik dugaan penyimpangan anggaran dan kebijakan, adalah dari pengakuan Hj. Sondarih selaku Kuwu yang menyebutkan bahwa kegiatannya diborongkan dan atau telah diserahkan kepada pihak ketiga.
Tapi dari keterangan Kuwu, itu menjadi blunder ketika didesak soal aturan petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis (juklak-juknis) setiap penggunaan DD, dia berdalih tidak tahu-menahu, atau diduga pura-pura tidak tahu.
Di lain tempat dan waktu terkonfirmasi pula dari Eksi begitu namanya dikenal, dia adalah pendamping dari desa pada kegiatan tersebut, justru terkesan perilaku Eksi dirasa lebih amatiran dari pada Kuwunya.
Pasalnya, dia telah merespons atau berjanji kepada awak media untuk duduk bersama, guna mengupas terkait regulasi penggunaan DD. Namun ditunggu-tunggu tantangannya, nyatanya cuma mengumbar omong kosong, bahkan dihubungi WA-nya pun zong.
Dari sebab dan musabab kasus itu, yang kemudian untuk mencegah informasi jadi bola liar atas dugaan penyalahgunaan anggaran dan kebijakan atau KKN.
Camat Pasekan dan Inspektorat Indramayu selaku Aparat Pengawas Intren Pemerintahan (APIP) diminta segera menegur dan membina Kuwu Desa Pabean Ilir Hj. Sondarih untuk berperilaku transparan kepada publik terkait pelayanan dan setiap kegiatan di desanya.
Diingatkan pula bahwa DD atau anggaran lainnya yang diterima dan digunakan untuk desanya itu bukan rahasia negara. Bahkan harus terbuka jelas, karena itu uang dari hasil pajak yang dibayar rakyat. Demikian harap Warjani Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Indramayu, pada Senin (6/6/2022), melalui Demokratis. (S. Tarigan)