Indramayu, Demokratis
Massa aksi yang terbentuk dalam sebuah wadah Komite Penegak Reforma Agraria Indramayu mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, agar segera menjalankan dan melaksanakan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Dengan adanya Surat Keputusan (SK) nomor 590.05/ Kep. 114/ DPKPP/ 2021, Pemda Indramayu pada tahun lalu telah membentuk GTRA sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) tentang reforma agraria.
Dari SK tersebut, Komite Nasional Nelayan Nusantara (KONANN) yang tergabung di komite penegak reforma agraria bersama Serikat Tani Indramayu (STI) dan Serikat Petani Indonesia (SPI) berharap kepada Pemkab untuk segera membentuk tim guna menjalankan GTRA yang dimaksud.
Selain itu tuntutan dari masa aksi nelayan di KONANN mendesak kepada Pemkab dan Aparat Penegak Hukum (APH) Indramayu untuk menertibkan nelayan yang masih marak menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, permudah untuk mengurus segala perizinan dokumen nelayan, melakukan pencegahan untuk abrasi, serta normalisasi kali yang berada di Desa Brondong, Kecamatan Pasekan.
Setidaknya ada ratusan massa aksi yang tergabung mengikuti demonstrasi dengan tujuan ke DPRD dan kantor Bupati Indramayu untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya melalui alat peraga aksi yang dimiliki.
Kemudian terdapat tuntutan lainnya, yaitu: (1). Laksanakan Reforma Agraria di Indramayu. (2). Selesaikan Konflik Agraria dan Redistribusikan Tanah untuk Petani. (3). Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sesuai Amanat Perpres 86/2018 dengan Pelibatan Organisasi Tani dalam Strukturnya. (4). Stop Kriminalisasi, Intimidasi, dan Diskriminasi Hak Petani. (5). Stop Produksi PG Rajawali II yang Merusak dan Mencemari Lingkungan. (6). Lindungi dan Berikan Jaminan Harga Pasar Padi saat Panen Raya. (7). Berikan Jaminan Sarana Pendukung Produktifitas dan Distribusi untuk Petani (Benih, Pupuk, Pelatihan, Teknologi, Infrastruktur, Dll).
Selanjutnya, (8). Tarik Aparat dari Lokasi Prioritas Reforma Agraria (SPI-STI). (9). Tolak Segala Bentuk Kemitraan yang Merugikan Petani, Termasuk Melegitimasi Pengukuhan Klaim Kawasan Hutan. (10). Bubarkan PG Rajawali. (11). Bubarkan Perhutani, atau Pemerintah Menjalankan Reforma Agraria Secara Murni dan Konsekuen di Indramayu. (12). Tertibkan Nelayan Pengguna Alat Tangkap yang Tidak Ramah Lingkungan. (13). Jangan Persulit Nelayan Kecil untuk Mengurus Dokumen Kepemilikan & Izin. (14). Segera Laksanakan Pencegahan Abrasi. (15). Lakukan Normalisasi di Sungai Desa Brondong & Pabean Ilir untuk Aktivitas Kapal Nelayan Kecil.
“Mewakili Bapak dan Ibu sekalian kami pastikan atas nama ketua DPRD dan anggota lainnya sepakat dengan apa yang menjadi keluhan dan tuntutan masyarakat,” ujarnya ketika berada depan gerbang gedung DPRD, Rabu (8/6/2022).
Selain itu ia menambahkan, untuk dua sampai tiga hari ke depan pihak DPRD akan memanggil kembali para koordinator aksi untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan melalu tuntutan massa aksi.
Massa aksi kemudian mulai melanjutkan longmarch ke kantor Bupati Indramayu. Mereka tetap menyuarakan tuntutan diiringi yel-yel dan lagu yang dimiliki.
Setelah itu, masing-masing koordinator memasuki ruangan usai Pemerintah Kabupaten menerima kehadiran masa aksi. Hasil audensi dengan sejumlah pejabat yang bertepatan Bupati dan Wakil Bupati tidak ada di tempat, Maman Kostaman selaku Asisten Daerah (Asda) memastikan akan menjalankan GTRA sebagaimana dimaksud. (RT)