Tanjung Jabung Timur, Demokratis
Pemerintah Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menggelar pembinaan, monitoring, dan evaluasi pemerintahan dan pembangunan desa tahun 2022 di Aula Kantor Desa Mencolok, Kamis (9/6/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Mendahara Ulu Surya Aldian, SIP, MH beserta Tim Kecamatan, Sekcam Muslimin, S.Sos, Kasi PPM Asnawi, S.Sos, Kasi Pemerintahan Suharto, Kasi Sossial Lamanto. Juga dihadiri oleh para kadus, RT, Ketua BPD beserta anggota, LPM, tokoh masyarakat, dan seluruh perangkat desa dan ibu PKK se-Desa Mencolok.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Mencolok, Ambok Alang, mengucapkan terima kasih kepada Camat Mendahara Ulu beserta rombongan yang telah dapat hadir di Desa Mencolok. Dan berharap dapat memberikan masukan saran maupun kritikan terkait kinerja kepala desa maupun perangkat desanya.
Kades menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini masa jabatan sebagai kepala desa akan berahir pada tanggal 26 September 2022 mendatang. Selain itu, Ambo Alang mengungkapkan, untuk pekerjaan pembangunan fisik pada tahun 2022 ini sudah mencapai 70 persen.
“Visi-misi saya saat mencalonkan sebagai kepala desa masih belum terpenuhi oleh karena tiga tahun belakangan ini kita sedang fokus penanggulangan Covid-19. Keinginan saya dalam waktu yang masih ada ini ingin melaksanakan yang tercantum dalam visi-misi sebelumnya,” paparnya.
Menurutnya, adapun yang menjadi beban Pemerintah Desa Mencolok adalah terkait tapal batas antara Desa Mencolok dengan desa tetangga, seperti batas Desa Sinar Wajo, Sungai Toman, Pematang Rahim, Simpang Tuan.
“Saya berharap kepada Pemerintah Kecamatan Mendahara Ulu agar dapat meluruskannya,” harapnya.
Sementara itu, Sekcam Muslimin, S.sos memaparkan, terkait pengurusan izin keramaian ada perubahan dari yang sebelumnya, dan khusus Desa Mencolok apabila ada masyarakat yang hendak membersihkan lahan dengan menggunakan ekskavator wajib ada pemberitahuan pemerintah desa dan ke pihak PT. WKS.
“Terkain izin keramaian berdasarkan Peraturan Menteri Tahun 2019 bagi warga yang hendak meminta izin melakukan pesta ataupun lainnya wajib melampirkan surat bukti bahwa sudah divaksin,” paparnya.
Sementara Kasi PPM Asnawi, S.sos mengatakan bahwa pengelolaan BUMDes harus ditingkatkan agar dapat berkembang seperti yang diharapkan dan untuk pembangunan fisik agar dapat dipercepat.
“Ban bila ada visi-misi kepala desa agar dapat memanfaatkan waktunya sebelum berakhir masa jabatannya,” katanya.
Kasi Sosial Lamanto memaparkan agar pemerintah desa dapat membedakan mana hibah dan mana wakaf. Selain itu, juga meminta Pemerintah Desa Mencolok agar memberikan data valid terkait masyarakat yang selama ini mendapat bantuan dari dinas sosial.
Suharto Kasi Pemerintahan mengatakan bahwa Pemerintah Desa Mencolok harus jeli dan lebih berhati-hati dalam pengeluaran atau pembuatan surat tanah sporadik.
“Di sini kepala desa hanya mengetahui, dan pemilik tanah kanan, kiri, depan, belakang dijadikan sebagai saksi,” ungkapnya.
Sementara Camat Mendahara Ulu, Surya Aldian, SIP, MH menyampaikan bahwa kepala desa harus bersinergi dengan seluruh perangkat desa maupun RT dan tokoh masyarakat agar tercipta keharmonisan di dalam lingkup desa.
“Karena apabila kepala desa dan seluruh perangkat desa maupun masyarakat saling bersinergi maka hanya kemungkinan kecil hambatan untuk seluruh program atau kegiatan yang ada di pemerintah desa,” jelasnya.
Dan untuk menanggapi terkait tapal batas, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mencarikan solusinya agar tidak menjadi problem dalam desa masing-masing dan untuk para kadus, RT, dan tokoh masyarakat begitu pula BPD agar dapat menjaga dan merawat bangunan yang sudah dibangun selama ini.
“Seperti salah satu contoh pembangunan jalan yang sudah ada, apa bila di wilayah atau tempat masing-masing RT, kadus, BPD, dan masyarakat ada sedikit yang berlobang agar segera ditimbun secara gotong royong sebelum kerusakannya semakin parah, dan tidak harus menunggu pembangunan dari pemerintah,” ucapnya. (Edi. HS)