Belitung, Demokratis
Menindaklanjuti laporan warga mengenai penjualan minuman keras (Miras) yang meresahkan warganya, Ketua RT 28 menggelar rapat di kediamannya, Selasa (03/12/2019) di Dusun Timur Jaya, Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk.
Rapat dipimpin oleh Ketua RT 28 Benny, hadir juga Kepala Dusun Timur Jaya, Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat lainnya.
Kemudian pimpinan rapat menyampaikan perihal mengenai pengedar dan penjual Miras beralkohol di lingkungan RT 28 RW 6 Dusun Timur Jaya Desa Tanjung Binga.
Menurut Benny, pengedar dan penjual miras beralkohol di lingkungannya sudah berjalan sekitar dua tahun.
Kesimpulan rapat tersebut bersepakat dan mufakat melarang pengedar dan penjual Miras di lingkungannya tanpa terkecuali, sebab bisa mengganggu keamanan, ketertiban dan sangat meresahkan masyarakat.
“Ada 80 warga yang membubuhi tandatangan sepakat dengan RT 28 untuk menolak pengedar dan penjual Miras ini,” katanya.
Kesepakatan bersama tentang penolakan miras tersebut berupa daftar hadir, berita acara rapat dan notulen rapat telah diserahkan ke Ketua RW 6, Kepala Dusun Timur Jaya, Ketua BPD dan Kepala Desa Tanjung Binga. Salut buat Pak RT, ternyata laporan tersebut juga disampaikan ke instansi seperti Kapolsek Sijuk, Kasat Pol PP, Kapolres dan Bupati Belitung.
“Nanti bila responnya belum sesuai dengan kehendak warga kami, kami akan laporkan ke Polda Provinsi Babel, bila perlu nanti saya antar laporan penolakan warga terhadap miras ini ke Mabes Polri,” tegas Benny, Senin (23/12/2019).
Benny juga memenghimbau kepada ketua RT maupun pihak lainnya apabila mengetahui pengedar dan penjual miras bebas dan tidak sesuai ketentuan laporkan juga ke pihak terkait. Sebab, masalah tersebut bisa merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat.
“Instansi yang berkepentingan dalam penegakan hukum, berkomitmen memberantas dan menindak tegas pengedar dan penjual Miras beralkohol tanpa izin tersebut, jangan pandang bulu bila bersalah dan melanggar undang-undang, segera tangkap dan penjarakan mereka,” tutup Benny. (JN)