Jakarta, Demokratis
Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day) ditetapkan oleh Majelis Umum PBB dari peristiwa Konferensi Stockholm, Swedia pada tanggal 5-6 Juni tahun 1972 dengan tema “Only One Earth”. Lima puluh tahun kemudian, pada tahun 2022, kembali diperingati dengan tema yang sama “Only One Earth”, dengan fokus “Living Sustainably in Harmony with Nature”.
Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini, Indonesia mengambil tema yaitu, “Satu Bumi untuk Masa Depan”. Mengisi peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan para pihak menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan mendorong tumbuhnya gerakan masyarakat untuk semakin cinta lingkungan.
“Kita mengadakan kegiatan seperti bersih sungai yang dipusatkan di Sungai Ciliwung, bike to work pada momen Car Free Day Jakarta, pameran lingkungan disertai rangkaian talkshow yang mengangkat tema menjaga lingkungan, serta puncak peringtan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Persemaian Rumpin yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Sigit Reliantoro, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (13/05/2022).
Tahun 2022 disebut Sigit juga menjadi momen penyelenggaraan pertemuan internasional Stockholm +50 di Swedia yang menandai 50 tahun Konferensi Stockholm. Pertemuan ini mengundang Kepala Negara dan Menteri Lingkungan Hidup sedunia untuk mengembalikan semangat Stockholm untuk direfleksikan relevansinya pada kondisi sekarang dan pada muatan berbagai perjanjian multilateral internasional.
Konferensi Stockholm tahun 1972 telah meletakkan dasar pengaturan global mengenai perlindungan lingkungan dan dalam hubungan pembangunan dengan alam dan manusia. Hingga saat ini, perjalanan pembangunan lingkungan hidup di Indonesia selama 50 tahun dapat terlihat refleksinya dalam hal-hal antara lain: (1) catatan konvensi internasional; (2) regulasi dan kelembagaan nasional; serta (3) progres dan capaian kondisi pembangunan lingkungan pada setiap dekade di Indonesia.
Pada Dekade Pertama (1972-1982), Deklarasi Stockholm menandai dialog pertama negara industri dan negara berkembang yang membahas pertumbuhan ekonomi, pengendalian pencemaran, dan kelangsungan hidup manusia di seluruh dunia, sekaligus menandai ditetapkannya 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Pembentukan United Nations on Environment Programmes (UNEP).
Secara Nasional, Konvensi Stockholm menjadi dasar ditetapkannya: (1) Keppres 16 Tahun 1972 tentang Pembentukan Panitia Perumus dan Rencana Kerja Pemerintah di bidang pengembangan lingkungan hidup; (2) Konsensus politik bangsa dituangkan TAP MPR RI No. IV/MPR/1973 tentang GBHN, arah dan kebijakan pengelolaan lingkungan; (3) Pembentukan Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (MENPPLH) di tahun 1978; serta (4) hadirnya UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Lingkungan Hidup.
Pada Dekade Kedua (1982-1992), diawali dengan berkumpulnya komunitas negara-negara dunia di Nairobi dari 10 – 18 Mei 1982 untuk memperingati ulang tahun kesepuluh the United Nations Conference on the Human Environment.
Pada dekade ini, di Indonesia lahir: (1) UU 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Lingkungan Hidup; (2) UU No. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UN Convention on the Law of the Sea; (3) Keputusan Presiden No. 26 tahun 1989 tentang Ratifikasi Convention for the Protection of the World Cultural and National Heritage; (4) Keputusan Presiden No. 49 tahun 1983 tentang Ratifikasi International Plant Protection Convention; (5) Keputusan Presiden No. 26 tahun 1986 tentang Ratifikasi ASEAN Agreement on the Conservation of Nature and Natural Resources; (6) Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Baku Mutu Limbah Cair; (7) Pembentukan Pusat Studi Lingkungan (PSL); (8) Pembentukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal). (Red/Dem)