Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penjelasan Camat Bongas Usai DPC PPWI Indramayu Melaporkan Oknum Pjs Kuwu

Indramayu, Demokratis

Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Pjs Kuwu setelah ramai dalam pemberitaan yang beredar, kini menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut terkait sejumlah kegiatan APBDes Kertamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada tahun 2021 yang lalu.

Bahwa tindakan mantan PJs Kuwu RSM saat menjabat di Pemerintahan Desa (Pemdes) Kertamulya pada saat itu tidak merealisasikan sejumlah kegiatan dari dana yang bersumber Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah (PBH), serta Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) dengan total nilai Rp.202.341.000 (dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).

Sejumlah awak media kemudian berupaya untuk memeriksa kebenaran suatu informasi yang akan disampaikan dengan melakukan wawancara kepada narasumber demi memperoleh informasi akurat untuk disampaikan ke publik. Namun, upaya tersebut hingga saat ini tidak didapatkan dari pejabat yang pada tahun lalu masih bertugas. Seperti mantan Camat Bongas yang kini bertugas di Sekretariat Daerah (Setda) bagian perekonomian kantor Bupati Indramayu.

Adapun penjelasan Rohedi Kepala Camat Bongas yang saat ini menjabat mengenai sejumlah pemberitaan yang menuai asumsi dan prasangka buruk publik, pihaknya akan menata kembali roda pemerintahan dengan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada desa sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa pada Bab X yaitu tentang Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat.

“Iya, saya berharap semoga selama kepemimpinan saya tidak akan terjadi hal-hal seperti itu,” jelas Rohedi kepada Demokratis, pada Senin (13/6/2022) ketika dikonfirmasi.

Dari berbagai macam pertimbangan dengan berbekal data dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga sejumlah wartawan melaporkan perbuatan mantan PJs Kuwu RSM ke Inspektorat dan APH melalui Dewan Pimpinan Cabang  Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Indramayu, Rabu (15/6/2022).

“Meskipun telah mengembalikan uang kerugian negara, namun yang kami sikapi (laporkan) dalam hal ini adalah perbuatannya. Yaitu, penyalahgunaan wewenang jabatan,” tutup Ahmad Warjani Ketua PPWI Indramayu sekaligus wartawan pelopor anti kesewenang-wenangan. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles