Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hadi Tjahjanto Beri Perintah Langsung, Semua Warga Bisa Lega

Jakarta, Demokratis

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta anak buahnya untuk melakukan kerja sama lintas sektor dengan kementerian atau lembaga terkait dalam menyelesaikan konflik agraria.

“Memang kami semuanya sudah berupaya menyelesaikan secara administratif. Secara administratif dikeluarkan sertifikat, memiliki kekuatan hukum. Namun ada hal yang penting yang harus kami juga pelajari, karena permasalahan agraria ini juga menyangkut instansi-instansi lain,” ujar Menteri Hadi, Selasa (21/6/2022).

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN juga tengah mengunjungi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kebun Pancursari di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Minggu (19/6/2022).

Pada lahan tersebut terdapat tumpang tindih kepemilikan di mana masyarakat pekebun memiliki sertipikat hak milik di atas lahan yang sama.

Menteri Hadi menyebutkan konflik yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur patut mendapat perhatian khusus agar tidak terjadi berlarut-larut.

“Solusinya adalah seperti di Desa Tegalrejo, harus dilaksanakan kegiatan perekonomian, tapi kita juga harus mencarikan solusi untuk masyarakat. Apakah masyarakat diberikan hak pakai karena mereka sudah menguasai tanah, sambil menunggu batas waktu habisnya HGU yang sesuai dengan perizinan,” katanya.

Hadi juga meminta jajarannya untuk melakukan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memiliki target 126 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2024.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Ibu Gubernur Jawa Timur untuk melakukan percepatan. Sudah di-breakdown masing-masing kabupaten sampai dengan kecamatan, dipetakan jalannya untuk menyelesaikan target,” tegas Menteri Hadi.

Dia menambahkan terdapat keinginan masyarakat yang tinggi terkait dengan program PTSL, sehingga program tersebut harus lebih disosialisasikan kepada masyarakat.

Panglima TNI periode 2017-2021 ini turut berharap agar waktu pengurusan sertifikat program PTSL juga disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat untuk keterbukaan publik.

“Terkait dengan waktu pengurusan sertifikat ini juga perlu kita sampaikan keterbukaan kita kepada mereka, bahwa proses untuk sertifikat itu ada mulai pendaftaran, kemudian pengukuran, setelah itu ada proses validasi, apakah dokumen-dokumen itu sudah lengkap, bermasalah atau tidak,” katanya.

Hadi menuturkan pengawalan dari aparat yaitu baik Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

“Kami menjadi pejabat di sini ditunjuk karena kita bisa memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai kebutuhan hidupnya, namun tetap pada koridor hukum yang ada di Indonesia,” tandasnya. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles