Indramayu, Demokratis
Publik ingatkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat, agar jujur dan transparan saat memeriksa hasil penggunaan atau penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2021.
Teguran publik itu, untuk mencegah agar jangan terulang kembali peristiwa yang telah mencoreng kemuliaan tupoksi BPK-RI, dengan terjadinya penyuapan oleh Bupati Bogor terhadap oknum BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, yang kemudian tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga tak terbantahkan, jika pemberian pengakuan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK-RI selama ini, terkait hasil audit penyerapan APBD di setiap daerah diragukan clear and clean-nya.
Seperti yang sering disuarakan oleh Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Kabupaten Indramayu, yang digawangi oleh Bung Ooshj Dialambaqa itu, dan dia kerap menyebut, bahwa mental dan kompentensi auditor BPK itu buruk dan transaksional. Sehingga pemberian setatus WTP, dari BPK ke setiap hasil penilaian penyerapan APBD, kepada setiap kepala daerah, diduga hanya dagelan, bahkan bisa jadi delik pembohongan publik atau hoax.
Begitu juga menurut Toto Sasmito dan Didit sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di Indramayu menyebut, bahwa saat ini BPK-RI sedang melakukan kerja audit di Indramayu, terkait penyerapan dan atau penggunaan anggaran ABPD Tahun Anggaran (TA) 2021. Kerena penyerapannya publik menduga kuat sarat dengan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kami akan kawal dan kirim aduan ke KPK, jika dugaan KKN pada APBD-TA 2021 sudah dianggap lengkap,” ujar Toto S via Resman S kepada Demokratis, pekan ini.
Dugaan KKN itu terindikasi pada pengalokasian anggaran TA 2021 pada 25 paket pekerjaan lelang senilai Rp70 miliar. Dari 25 paket itu, sebagian besar terpantau bermasalah. Seperti di paket pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Gudang Farmasi, Gedung Dinas Pertanian, Gedung Leanering Business Center (LBC), Embung Air di Desa Bugel, Gedung Puskesmas di Desa Babadan Sindang dan Eks Gedung Pengadilan.
Hal ini dilakukan dengan modus lama, yakni melakukan floating paket dan atau jual beli melalui lembaga pengadaan penyedia barang dan jasa secara elektronik (LPSE). Sehingga sejumlah kontraktor yang lolos lelang dalam paket tersebut diduga berkapasitas abal-abal dan bermasalah, khususnya pada tahapan hasil progres kerjanya.
Diketahui pula, pada Kamis (16/6/2022), Rinto Waluyo selaku Sekretaris Daerah (Sekda) telah menyampaikan nota penjelasan Bupati, terhadap laporan pelaksanaan pertanggung jawaban (LPj) APBD-TA 2021 kepada H. Syaepudin SH sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, pada sidang paripurna.
Pada penyerahan itu turut menyaksikan perwakilan Forkompimda, dan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau Kepala Dinas (Kadis) serta para Kepala Kecamatan.
Penjelasan singkatnya, bahwa TA 2021 sampai dengan per 31 Desember, senilai 3,36 triliun rupiah, atau sebesar 98,23 persen dari pendapatan daerah (PAD), yang telah ditetapkan sebesar 3,25 triliun rupiah. Yakni untuk anggaran belanja yang ditetapkan sebesar 3,56 triliun rupiah, yaitu terdiri dari belanja operasi, modal, biaya tak terduga, dan belanja transport. (S Tarigan)