Indramayu, Demokratis
Terkait dugaan persekusi yang dilakukan oleh oknum petugas di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Jatibarang, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Indramayu akan melaporkan oknum tersebut ke Markas Polisi Resort (Mapolres) Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Peristiwa persekusi itu dialami oleh RAST wartawan dari media Desa Nusantara ketika ingin melakukan konfirmasi dan wawancara ke Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Jatibarang, pada Selasa (21/6/2022) di halaman atau taman sekolah.
Menurut pengakuan Rast kepada Demokratis, bahwa sebelum persekusi terjadi, ia bersama ketiga rekannya telah dipersilahkan menunggu oleh salah satu guru untuk menunggu Kepsek yang pada saat itu kebetulan ada di kantor.
Selang 10 menit, ia bersama ketiga rekannya dihampiri oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) kesiswaan, dengan mempertanyakan maksud dan tujuan wartawan datang ke sekolah tersebut.
Rast bersama ketiga rekannya telah menjelaskan kepada Wakasek bahwa dirinya diminta menunggu oleh salah satu guru ketika awal menyambut wartawan. Namun, belum sempat selesai menjelaskan, Wakasek kesiswaan itu mengusir dan meninggalkan wartawan yang belum mendapatkan keterangan untuk wawancara.
Di hari yang sama, Rast usai menunaikan ibadah sholat magrib didatangi oleh salah satu penjaga sekolah yang mengetahui keberadaan rumah Rast. Di dalam rumah Rast bahwa oknum dari SMAN 1 Jatibarang meminta untuk menghapus berita yang telah dimuat. Bahkan oknum tersebut sempat menekan dengan nada “ancaman” resiko yang akan didapatkan oleh Rast jika tidak menuruti keinginan oknum tersebut.
“Ya, dia mengancam saya di rumah setelah kejadian tadi siang. Karena hampir selisih paham, oknum itu datang ke rumah ibu saya. Saya khawatir orang tua menjadi beban di pikirannya. Bahkan ia meminta untuk menghapus berita,” ujarnya.
Dari kejadian itu, menurut penasehat hukum DPC PPWI Afif Rahman SH, MH (23/6/2022) bersama DPC PPWI Indramayu akan melaporkan oknum pegawai sekolah tersebut di Mapolres Indramayu atas tindakannya yang telah mengusir dan menghalangi kerja-kerja jurnalistik sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Laporkan saja dulu (dugaan persekusinya) di Polres Indramayu,” jelas Afif Rahman Penasehat Hukum sekaligus Ketua LBH Ansor di Indramayu ini. (RT)