Banda Aceh, Demokratis
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri, MM menyakini jika pendidikan antikorupsi di SMA dan SMK dapat dilaksanakan di Aceh.
Hal itu disampaikan saat Pelatihan Penyusunan Modul Antikorupsi, Rabu (22/6/2022) di Banda Aceh. Kegiatan Pendidikan Antikorupsi itu akan berlangsung hingga 24 Juni 2022.
Alhudri menuturkan, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh saat ini sedang mengembangkan dan memprioritaskan program pendidikan antikorupsi, karena itu pelatihan ini sangat bermanfaat, terutama untuk para peserta dalam kegiatan ini.
Sebab kata Alhudri, korupsi harus menjadi perhatian penting di dunia pendidikan, maka salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memulainya dari lingkungan sekolah melalui para guru.
“Oleh karena itu, seorang guru tidak hanya harus mengerti dan memahami dengan baik tentang nilai-nilai integritas tetapi juga harus mempraktikan nilai-nilai tersebut ke dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah. Agar para peserta didik terbiasa dengan nilai-nilai integritas dan mulai menerapkan sikap antikorupsi,” katanya.
Maka untuk mewujudkannya, dibutuhkan suatu kegiatan khusus untuk mendesain suatu produk berupa dokumen modul, pedoman teknis terkait program pendidikan kritis guru penggerak antikorupsi yang akan dijalankan sebagai acuan dalam ranah yang lebih teknis untuk pendidikan guru antikorupsi di Aceh.
“Pembuatan modul ini diharapkan dapat menjadi acuan guru sebagai pengerak anti korupsi di Aceh dan menyebarluaskannya dalam proses pembelajaran di ruang kelas sekolah-sekolah kita,” tambah Alhudri.
Sementara itu Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan, Muksalmina, S.Pd., M.Si mengatakan, kegiatan pembuatan modul ini adalah rangkaian dari program pendidikan kritis guru pengerak antikorupsi.
Menurutnya, pembuatan modul ini untuk memetakan secara teknis kebutuhan-kebutuhan dalam program pendidikan kritis guru penggerak antikorupsi, serta menghasilkan dokumen modul dan pedoman teknis program pendidikan kritis guru penggerak antikorupsi. (Red/Dem)