Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kecamatan Juntinyuat Kaget, Penggunaan Anggaran DD Dadap Dibelanjakan Mobil

Indramayu, Demokratis

Beredar pada pemberitaan sebelumnya dengan adanya salah satu pemerintahan desa yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 yakni Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang seharusnya diterapkan peraturan yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang DD yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan DD.  Malah diperuntukan belanja mobil ambulans dengan berdalih kebutuhan masyarakat.

Dikutip dari keterangan salah satu perangkat Desa Dadap Manija selaku kepala dusun (Kadus) atau bekel dirinya mewakili dan mengakui bahwa pihak Pemdes Dadap telah membeli sebuah mobil ambulans yang dibayar secara cash dari DD tahun anggaran 2022 tersebut.

Tindakan yang dilakukan oleh Kuwu Desa Dadap, Asrikin, jadi sorotan publik terkait pembelian satu unit mobil ambulans dengan tipe minibus senilai ± Rp200 juta yang bersumber dari DD pada tahun anggaran 2022. Menuai pertanyaan sekaligus membuat kaget pihak Kecamatan Juntinyuat.

Ditemui di ruang kerjanya, Camat Juntinyuat, Asep Kusdiyanti didampingi Kasi PMD, Nana mengaku dirinya selaku pembina kades-kades di wilayahnya, selain merasa kaget sekaligus kagum dengan keputusan sang kades/kuwu Dadap yang menabrak aturan penggunaan DD tersebut.

“Jika yang disampaikan salah satu pamong desa bahwa kami sudah mengetahuinya, ya memang kami tahu sendiri, dan itupun karena tidak sengaja bahwa ada mobil ambulans di kantor desa, bahkan kami sama sekali tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait pembelian mobil tersebut dari pihak Desa Dadap, justru ini akan menjadi evaluasi, saya merasa kaget dan heran,” jelasnya.

Peristiwa itu kemudian, pihak kecamatan akan segera memberikan teguran surat agar dinas terkait dapat melakukan monitoring dan evaluasi untuk Pemdes Dadap yang diduga bertindak secara sewenang-wenang dalam menjalankan roda pemerintahan dan pada penggunaan anggaran yang telah digelontorkan.

“Jika hal ini dibiarkan, maka kami akan didesak oleh kuwu lainnya agar DD bisa dipergunakan untuk membeli mobil. Padahal dinas terkait pun pasti tahu bahwa DD bukan diperuntukkan untuk membeli mobil. Ini akan menjadi masalah ke depan, seharusnya kuwu tahu aturan dan undang-undang,” tutup Camat Juntinyuat. (Ksm)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles