Jakarta, Demokratis
Densus 88 Antiteror menyelidiki aliran dana lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengarah ke aktivitas terlarang atau terorisme. Penyelidikan ini buntut hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Densus masih melakukan penyelidikan terhadap permasalahan ini,” ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Selasa (5/7/2022).
Namun, saat disinggung lebih jauh mengenai aliran dana yang mengarah ke aktivitas terlarang atau terorisme itu, Aswin enggan merinci. Termasuk, dugaan ACT terafiliasi dalam kelompok teroris.
PPATK di kesempatan sebelumnya menyebut aliran dana lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, mengarah ke aktivitas terlarang.
“Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Bahkan, aktivitas terlarang itu mengarah kepada aksi terorisme. Sehingga, hasil penelusuran aliran dana itu telah diserahkan ke aparatur penegak hukum.
Dalam hal ini, hasil analisa itu diserahkan ke Densus 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Transaksi mengindikasikan demikian (terorisme, red) namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” ungkapnya.
Sebagai informasi, ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang mengumpulkan donasi untuk membantu sesama yang terkena bencana atau musibah.
Namun, belakangan muncul isu bahwa ACT menyalahgunakan anggaran. Bahkan, digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinannya. (Dasuki)