Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masyarakat Sulit Mengawasi Jalannya Pembangunan, Informasi Kegiatan DAK SLB Sangat Tertutup

Bandung, Demokratis

Guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada satuan pendidikan, yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah Pusat telah mengucurkan miliaran rupiah dana APBN ke Jawa Barat untuk mendanai berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan, di antaranya DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SLB Tahun 2019. Pengendalian kegiatan DAK Fisisk Sub Bidang Pendidikan SLB di Jawa Barat berada di bawah kendali Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Demokratis, besaran dana yang dialokasikan untuk DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 sebesar Rp 7.668.757.000 diduga ada perubahan meningkat menjadi Rp 41.560.000.000.

Mengingat dana tersebut adalah dana yang bersumber dari pemerintah yang berarti adalah uang rakyat Indonesia maka wajar jika masyarakat juga harus mengetahuinya sehingga masyarakat bisa turut mengawasi jalannya pembangunan yang menggunakan dana tersebut.

Untuk itu, Demokratis mencoba menggali informasi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait pelaksanaan kegiatan DAK Fisisk Sub Bidang Pendidikan SLB di Jawa Barat dengan mengajukan surat konfirmasi tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, seperti yang diberitakan Demokratis pada edisi 482 (Tahun XXI) 12-23 Desember 2019 di halaman pertama.

Namun surat konfirmasi tertulis Demokratis tertanggal 20 Agustus 2019 tersebut sampai saat ini belum mendapat jawabannya. Padahal surat konfirmasi tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat tersebut telah didisposisikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika, kepada Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Nanang Nurwasid. Tapi anehnya, Nanang Nurwasid sepertinya tidak mengindahkan disposisi tersebut, sampai saat ini belum ada melakukan tindakan transparansi memberi jawaban dari beberapa pertanyaan yang ada pada surat konfirmasi tertulis Demokratis tersebut.

Malah pada suatu kesempatan Nanang Nurwasid mengatakan tidak mengetahui hal tersebut, dan berkilah bahwa dirinya belum menjadi Kabid PKPLK saat perencanaan kegiatan tersebut. Padahal seluruh kegiatan yang berada di Bidang PKPLK otomatis menjadi tanggung jawabnya setelah dirinya menjabat sebagai Kabid PKPLK, dan seharusnya dia tidak perlu menutup-nutupi berbagai kegiatan tersebut sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan uang negara.

Bagaimana masyarakat bisa mengawasi jalannya pembangunan jika pelaksana kegiatan tidak transparan. Diminta informasi jumlah dan lokasi masing-masing sekolah yang mendapat kucuran dana DAK Fisik SLB saja Nanang Nurwasid tidak bersedia menjawab.

Wartawan Demokratis juga menggali informasi dari sumber lain, yakni Yudi Pramesti, yang menjabat sebagai PPTK DAK SLB tahun 2019 di suatu kesempatan mengatakan bahwa ada sebanyak 44 sekolah yang mendapat bantuan DAK SLB. Terdiri dari 30 SLB Negeri dan 14 SLB Swasta, dengan bantuan per sekolah berkisar antara Rp 78 juta, Rp 79 juta dan Rp 87 juta. Bantuan per sekolahnya pun beragam, ada yang mendapat pembangunan 2 ruang, ada satu ruang dan ada yang 3 ruang. Namun ketika ditanyakan nama-nama sekolah dan lokasi sekolah masing-masing yang menerima bantuan, Yudi tidak bersedia benyebutkan dengan alasan yang berhak mengatakannya adalah Kabid.

Berkali-kali Demokratis mencoba menemui Nanang Nurwasid di ruang kerjanya, namun yang bersangkutan tidak pernah ada di tempat. Satpam penerima tamu mengatakan Kabid PKPLK Nanang Nurwasid tidak ada di ruang kerjanya. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles