Minggu, Oktober 6, 2024

Penerapan Sistem BLUD di SMKN 1 Kota Tasikmalaya Bergandengan Langsung Dengan Industri

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sekolah yang harus melakukan aktifitas pembelajaran dan bergandengan dengan industri. Adalah SMKN 1 Kota Tasikmalaya sekarang ini menjadi salah satu sekolah yang menerapkan sistem BLUD tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Tasikmalaya Dr. H. Wawan, S.Pd, MM kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (8/7/2022).

Dulunya menurut Kepsek, SMKN 1 Kota Tasikmalaya ini hanya unit produksi, dimana hasilnya itu bisa dimanfaatkan dengan standarisasi industri. Namun sekarang ini meningkat, semua program keahlian harus ada ‘Teaching Factory’. Maka itu kegiatan pembelajaran Link and Match dengan Teaching Factory.

“Contohnya, apa yang sekolah lakukan di dalamnya bukan semata sasarannya finansial. Adanya Smeasmart juga bukan untuk mencari profit, namun untuk meningkatkan pelayanan ekosistem sekolah dan masyarakat,” ucap H. Wawan.

Lanjut dia, misalkan ada kegiatan pembelajaran seperti peningkatan ketika anak dihadapkan dengan topik pembelajaran transaksi, anak tersebut berada di ruang smeamart untuk melayani masyarakat/konsumen.

“Ketika ada pembelajaran sebagai kasir, mereka berada di ruangan itu. Itu real secara langsung dan bukan tatanan teoritis. Namun si anak langsung melakukan praktek,” terangnya.

Secara terintegrasi, lanjut dia lagi, produk UMKM bisa ditampung di sini, karena tujuan BLUD itu sendiri untuk meningkatkan pelayanan dalam proses pembelajaran untuk guru, siswa dan industri, sehingga terintegrasi dunia pendidikan dengan Industri Dunia Usaha Kerja (Iduka).

“Dan Iduka itu sendiri bisa memberikan pembelajaran di ruang kelas, siswa pun bisa dibawa langsung oleh pihak industri. Akhirnya terjadi kolaborasi antara dunia pendidikan dan Iduka,” sambungnya.

Masih kata H. Wawan, aset sekolah juga bisa dipakai untuk kebutuhan komersial masyarakat dengan kodering yang ada. “Di sini ada laundry, aula dan hotel yang bisa disewa dengan harga yang sudah ditentukan oleh Provinsi Jawa Barat. Legitimasinya jelas karena langsung SK Gubernur Jawa Barat dan secara rutin dilaporkan,” paparnya.

“Adanya pengelolaan otonomi sekolah, kewenangan Kepala BLUD terdokumenkan dan dipertanggungjawabkan untuk dilaporkan kepada Kementerian Keuangan,” tandasnya. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles