Tanjabbar, Demokratis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat paripurna keempat dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang Pertangunggjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Selain itu, juga pengambilan keputusan DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, serta pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna keempat yang digelar di gedung paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat H. Abdullah, SE dan didampingi Wakil Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora, SH, dan Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag.
Ketua DPRD dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf (b) bahwa kuorum tercapai.
Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dan dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Pendapat akhir Bupati atas Keputusan DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, rapat dengan resmi saya buka,” ucapnya.
Ketua DPRD menyebutkan, sesuai dengan jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan berdasarkan hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan TAPD/Tim Penyusun Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan para Kepala Perangkat Daerah serta memperhatikan Pasal 320 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi “Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.”
“Sehubungan dengan itu dan sesuai dengan jadwal pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta setelah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran dengan TAPD/tim penyusun bersama. Dalam Rapat Paripurna ini sebelum Pengambilan Keputusan Dewan, terlebih dahulu marilah kita dengarkan Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” ucapnya.
Pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2021 dibacakan oleh Plt. Sekwan Zulhendra.
“Sebelum kami tetapkan, kami tawarkan kepada Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat, apakah Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2021,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Anwar Sadat dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD, atas kerja kerasnya bersama eksekutif dalam pelaksanaan pembahasan tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun seluruh anggaran 2021.
“Kita mengucapkan terima kasih dan apresiasi khususnya kepada Badan Anggaran DPRD, yang mana telah membahas tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,” ucapnya.
Dikatakan Bupati, beberapa analisis serta kritikan dan saran dalam rangka memperbaiki sangat dibutuhkan hal ini untuk pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. “Kita berharap Opini WTP dapat terus dipertahankan untuk tahun-tahun mendatang, dalam penyegaraan APBD tahun anggaran 2022,” tutupnya. (Atabek)