Jakarta, Demokratis
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memanfaatkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini hanya berbunga tiga persen, agar dapat memperkuat permodalan dan kapasitas usaha.
“Mumpung karena ini dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena pandemi Covid-19, mumpung bunganya masih tiga persen per tahun. Tapi kalau pinjam kredit ke bank itu juga hati-hati. Dihitung, dikalkulasi, jangan asal mengambil,” ujar Presiden Jokowi dalam acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku UMK Perseorangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (13/7/2022).
Presiden Jokowi menjelaskan realisasi Program KUR pemerintah baru mencapai 49 persen dari total anggaran KUR sebesar Rp 373 triliun pada 2022.
“Masih ada Rp 185 triliun yang masih ada di bank, segera ini bisa digunakan, tapi sekali lagi kalau mau pinjam dihitung, dikalkulasi dulu,” tegas dia.
Jokowi juga mengingatkan pelaku UMK tidak sembarangan dalam meminjam dana ke bank.
Pengajuan pinjaman ke bank perlu dengan kehati-hatian dan perhitungan kemampuan dan waktu untuk melakukan pelunasan.
Dana yang dipinjam ke bank juga disarankan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.
“Ada peluang dapat (kredit) Rp 200 juta, diambil Rp 200 juta. Sebanyak Rp 100 juta untuk beli mobil. Saya jamin ga ada bisa mengembalikan, saya jamin tidak akan bisa mengembalikan,” ungkap Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga mengapresiasi fungsi intermediasi perbankan nasional yang berjalan baik.
Dia menilai, hingga April 2022 kredit dari perbankan secara total telah tersalurkan Rp 1.195 triliun.
Selain itu, Presiden Jokowi menambahkan pelaku UMK yang sudah memiliki NIB akan lebih mudah mendapat sumber pendanaan dari bank dan memperoleh program bantuan pemerintah.
“Kalau tidak ada ini, masyarakat mencari ke lapangan itu juga sangat sulit pemerintah kalau ingin membantu,” terang mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Presiden mengungkapkan sejak Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah terbit 1,5 juta NIB dengan bantuan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Dulu sebelum ada OSS itu per hari paling hanya dua ribu izin keluar. Sekarang sudah sampai angka tujuh ribu sampai delapan ribu per hari,” tuturnya. (Albert S)