Sukabumi, Demokratis
Modus tidak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking dari hari ke hari semakin menghawatirkan dan apalagi sudah menyentuh kaum milenial atau anak di bawah umur.
Seperti yang baru-baru ini menimpa salah seorang siswa salah satu sekolah menengah pertama (SMP) berinsial SR, usia 15 tahun, di wilayah Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban TPPO ke negara di wilayah Timur Tengah.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas menangani kasus TPPO sehingga memberikan efek jera kepada oknum calo keberangkatan (penyalur) tenaga kerja ke luar negeri.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi H. Eka Radiana Rizky didampingi Kabid TPPA Agus Muharram mengaku penanganan TPPO masih terdapat tantangan untuk memberantas oknum calo keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.
Eka mengatakan, dalam hal penanganan kasus-kasus TPPO di tingkat nasional dan daerah telah dilakukan kerja sama antar anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO).
“Diperlukan sinergi dari berbagai pihak dalam penanganan dan pencegahan kasus-kasus TTPO di antaranya Gugus Tugas (GT PP TTPO) tak kalah penting untuk memberantas TPPO terutama aparat penegak hukum,” tegas Kepala Dinas DP3A Kabupaten Sukabumi saat ditemui di kantornya, Rabu (13/7/2022).
Menurutnya, APH adalah petugas layanan yang menjadi ujung tombak pemenuhan rasa keadilan bagi korban dalam sebuah proses penegakan hukum kasus TPPO, terutama terhadap perempuan dan anak. Keberhasilan sebuah proses hukum sangat ditentukan pada kualitas pemahaman dan responsifitas APH terhadap korban.
“Para APH diharapkan mampu mewujudkan akses keadilan, kebenaran dan pemulihan bagi korban perdagangan orang, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku TPPO,” tegasnya.
Lebih jauh Eka mempaparkan, seiring semakin majunya teknologi komunikasi mengakibatkan modus TPPO juga semakin berkembang karena peningkatan aksesibilitas dan mobilitas penduduk.
“Keduanya berperan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Namun, patut diwaspadai karena kedua hal tersebut juga mengakibatkan peluang bagi oknum untuk menjadikan perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau khususnya kaum perempuan dan anak, apalagi masih mengenyam pendidikan agar tidak tergoda oleh bujuk rayu iming-iming kerja ke luar negeri seperti buruh migran dengan tawaran upah yang menggiurkan.
“Modus dan cara TPPO sangat beragam dan terus berkembang sehingga para orang tua harus terus mengawasi anak-anak mereka, terutama bagi kaum milenial,” pungkasnya. (Iwan)