Sabtu, November 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Transformasi SMKN 1 Bongas, Sajikan Materi UU ITE dan Mengenal Dunia Jurnalistik

Indramayu, Demokratis

Dengan menerapkan kebijakan “Merdeka Belajar” untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau sering disebut juga MOS yang merupakan kegiatan pengenalan budaya dan program sekolah kepada siswa baru, SMKN 1 Bongas mulai mentransformasikan sejumlah kegiatan dengan menggandeng pihak luar untuk menyajikan dan menyampaikan materi menarik.

MPLS ini memang dikhususkan bagi siswa baru, agar siswa baru nanti dapat mengetahui tentang berbagai macam program peminatan, program ekstrakurikuler, tata tertib, budaya sekolah, target sekolah dan berbagai macam hal lainnya di kemudian hari.

Dengan MPLS ini, setidaknya siswa baru dapat diberikan bekal tentang pentingnya berprestasi di sekolah, karena menjadi siswa berprestasi memiliki banyak keuntungan salah satunya adalah akan mendapatkan apresiasi dari sekolah.

Di SMKN 1 Bongas sendiri mulai melakukan MPLS dengan melibatkan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pihak SMKN 1 Bongas mencoba menyajikan sejumlah materi yang menarik bagi siswa baru dengan pemahaman jerat pidana UU ITE, kepemimpinan serta mengenalkan dunia jurnalistik.

“Semoga dari kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak sekolah dengan menyajikan pemahaman jerat hukum pidana UU ITE dan dunia wartawan, murid baru ini akan dapat memahami bahwa semua kegiatannya di dunia maya terdapat rambu etika. Dan ke depan sekolah kita bisa menjadikan salah satu contoh agar minat orang tua menyekolahkan terhadap anak tidak pupus,” ujar Damudin sebagai Kepala Sekolah kepada Demokratis, Rabu (20/7/2022).

Dalam pemaparan materi UU ITE, Afif Rahman SH berharap kepada seluruh murid agar dapat menggunakan media sosial harus lebih bijak untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus hukum pidana UU ITE.

“Bahwa ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian. Jadi, bagi murid baru setidaknya memiliki pedoman etika dalam berselancar di dunia maya,” ungkap Afif bersama panitia dan Wakil Kepala Sekolah usai menyampaikan materi.

Dari penyajian ketiga materi yang menarik tersebut, serta yang telah disampaikan untuk ratusan murid baru, SMKN 1 Bongas dan PPWI berharap agar para murid nanti bisa lebih cerdas, bijak, sopan demi terwujudnya sumber daya manusia yang unggul di Indonesia yang memiliki cerminan profil pelajar Pancasila. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles