Tarakan, Demokratis
Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengamankan dua orang nakhoda kapal diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran.
Bermula dari laporan yang diterima Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan 21 Desember 2019 sekitar pukul 08.45 WITA bahwa Speed Boat (SB) Harapan Baru Express 7 dengan GT 16 berlayar dari Malinau menuju Tarakan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang membawa sebanyak 23 penumpang
“Atas laporan tersebut, kami segera memerintahkan anggota PPNS (penyidik Pegawai Negeri Sipil) KSOP Kelas III Tarakan untuk langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan terduga tindak pidana pelayaran yaitu Nakhoda SB Harapan Baru Express 7 dimana saat diperiksa Nakhoda kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar.
“Saat itu juga kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi-saksi terhadap awak kapal dan agen setempat,” ujar Kepala Kantor KSOP Kelas III Tarakan Agus Sularto melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Syaharuddin di Tarakan, Ahad (29/12/2019).
Pihaknya melakukan penyidikan dan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya Nakhoda masih sebagai status terlapor.
Bukti sudah cukup terkumpul untuk diproses lebih lanjut namun masih perlu menambahkan beberapa saksi lagi.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini kami bisa menetapkan statusnya,” katanya.
Sebelumnya, Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 10.00 WITA, PPNS KSOP Kelas III Tarakan juga kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana pelayaran yaitu Nakhoda KM Azhar dengan GT 33 saat berlayar dari Pulau Bunyu tujuan Tarakan.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik PNS KSOP Kelas III Tarakan, Nakhoda tidak bisa memperlihatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal serta surat-surat lainnya yang seharusnya berada di kapal pada saat berlayar,” tutur Syaharuddin.
Lebih lanjut, diuraikannya, dari pengakuan Nakhoda bahwa kapalnya benar berlayar tanpa SPB dan dokumen lainnya termasuk bukti kepemilikan barang-barang yaitu Oli bekas/limbah sebanyak 200 Drum yang diangkut dari Bunyu ke Tarakan.
Saat dikonfirmasi ke petugas Syahbandar Bunyu dan agen pelayan mengatakan bahwa benar dokumen masih berada di Bunyu dan belum ada penerbitan SPB.
“Saat ini kapal beserta muatan oli bekas/limbah sebanyak 200 drum sudah kami amankan di kantor KSOP Kelas III Tarakan untuk proses lebih lanjut, dan kami sudah berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat terkait legalitas limbah/oli bekas karena itu menjadi ranah kepolisian,” tutur Syaharuddin.
Dari hasil penelusuran KSOP Kelas III Tarakan, kapal memang benar berlayar dari Pulau Bunyu tujuan Tarakan tanpa memiliki SPB dimana saat ini kasus KM Azhar sudah masuk proses Penyidikan dan mereka sudah mengirim SPDP Ke JPU.
“Saat ini Nakhoda diproses lebih lanjut setelah melakukan gelar perkara dimana bukti-bukti sudah memenuhi untuk ditetapkan statusnya sehingga kemarin, Sabtu (28/12/2019) pukul 23.45 WITA Nakhoda dimaksud ditahan di Polres Tarakan,” katanya.
Kelengkapan berkas masih diselesaikan untuk diserahkan ke JPU pada tahap pertama.
Syaharuddin mengimbau kepada para nakhoda dan awak kapal untuk selalu melengkapi surat-surat yang diperlukan saat berlayar dan tidak melanggar aturan karena jika ditemukan pelanggaran pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum.
“Sepanjang tahun 2019, ada tiga kasus pidana pelayaran yang kami ungkap, satunya di awal tahun 2019, dan dua diakhir tahun ini,” pungkas Syaharuddin. (Red/Dem)