Bandung, Demokratis
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza masih membisu dan tidak memberikan penjelasan atas surat konfirmasi Demokratis terkait Pengeboran Panas Bumi Nage dan Cisolok yang gagal mencapai target.
“Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza yang membisu ini menimbulkan tanda tanya atas tugas pengawasan kegiatan Pengeboran Panas Bumi Nage dan Cisolok tersebut,” kata sumber Demokratis, Kamis (21/7/2022).
Sumber Demokratis mengatakan, seharusnya Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza dan jajarannya merespons informasi yang disampaikan pihak pers sebagai kontrol sosial dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM, termasuk Pengeboran Panas Bumi Nage dan Cilosok.
“Sebaiknya Inspektur Jenderal Kementerian ESDM dan jajarannya cepat menanggapi informasi yang disampaikan pers sebagai kontrol sosial. Jika tidak, pers sendiri akan menempuh jalannya dalam mengungkap proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok yang gagal mencapai target ini,” tegas sumber lagi.
Sebelumnya Demokratis telah menyampaikan surat konfirmasi secara tertulis kepada Inspektur Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat konfirmasi tersebut telah diterima oleh Rojalih, Satpam Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM pada tanggal 20 Juni 2022 lalu.
Badan Geologi melalui Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada tahun anggaran 2021 melaksanakan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage.
Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Petrotec Guna Perkasa dengan nilai kontrak Rp72.405.680.723,20. Sedangkan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sekitar Rp57 miliar.
Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta gagal mencapai target kedalaman pengeboran 2.000 meter.
Dalam realisasinya, Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok oleh Lemigas di lokasi Sumur CKK 01 berhenti di kedalaman 223 meter dari target kedalaman 2.000 meter. Kemudian pengeboran di lokasi Sumur CKK 01A pada tanggal 12 Februari 2022 hanya mencapai kedalaman akhir 821,65 meter dari target 2.000 meter.
Padahal Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Hariyanto menilai Lemigas mampu dan cakap untuk melaksanakan kegiatan Pengeboran Slim Hole Panas Bumi di Daerah Cisolok sehingga dilakukan kontrak kerja sama antara Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi selaku penanggung jawab anggaran dengan Lemigas selaku Penyelenggara Swakelola melalui mekanisme Swakelola Tipe 2.
Meskipun Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi menilai Lemigas mampu dan cakap untuk melaksanakan kegiatan Pengeboran Slim Hole Panas Bumi di Daerah Cisolok, tetapi nyatanya swakelola Pengeboran Slim Hole Panas Bumi di Daerah Cisolok tahun 2021 tidak dilanjutkan pada tahun 2022 ini.
Hal ini terlihat dari lelang Paket Pengeboran Slim Hole Cisolok yang dilaksanakan Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi pada tahun anggaran 2022 ini. Adapun jumlah alokasi anggaran Paket Pengeboran Slim Hole Cisolok ini sebesar Rp39.536.200.000,00.
Narasumber Demokratis menilai Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi tidak konsisten melaksanakan dan melanjutkan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok secara swakelola oleh Lemigas pada tahun anggaran 2022 ini.
“Mengapa Badan Geologi melalui Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi tidak konsisten melanjutkan swakelola Pengeboran Panas Bumi Cisolok oleh Lemigas pada tahun anggaran 2022 ini? Ada apa di balik swakelola Pengeboran Panas Bumi Cisolok oleh Lemigas ini?” kata narasumber kepada Demokratis di Bandung, Jumat (24/6/2022).
Lebih jauh narasumber Demokratis mengkritisi penggunana anggaran APBN ratusan miliar dalam Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage tahun 2021 yang gagal mencapai target kedalaman.
“Penggunaan ratusan miliar anggaran APBN ini akan bermanfaat jika ditemukan panas bumi dalam Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage ini sehingga bisa ditawarkan pengelolaannya kepada pihak ketiga dan menghasilkan energi listrik dari panas bumi. Kemudian energi listrik panas bumi ini bisa dijual ke PLN dan listriknya bisa dinikmati masyarakat,” tegas sumber lagi.
Tapi sebaliknya, ungkap sumber Demokratis, jika dari Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage tahun 2021 gagal menemukan energi panas bumi untuk untuk pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi, maka penggunaan ratusan miliar anggaran APBN menjadi tidak bermanfaat atau pemborosan.
“Dalam konteks penggunaan anggaran negara secara efesien dan efektif dalam Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage tahun 2021, di sinilah porsinya aparat penegak hukum seperti KPK melakukan penyelidikan lebih mendalam tentang kebermanfatan penggunaan anggaran negara ini,” tegas sumber.
Idealnya, kata sumber lagi, Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage bertujuan untuk membuktikan potensi sumber daya panas bumi dengan memberikan informasi data bawah permukaan meliputi litologi batuan, data struktur dan fluida panas bumi sekaligus mengkonfirmassi data geosains permukaan yang dilaksanakan sebelumnya. “Oleh karena itu, segala kegiatan pengeboran dan penggunaan anggaran harus dilakukan secara terukur dan tepat sasaran,” ujar sumber lagi.
KPK Diminta Selidiki Proyek Pengeboran Panas Bumi di Badan Geologi
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi – Badan Geologi mendapatkan alokasi anggaran APBN tahun anggaran 2021 sekitar Rp500 miliar dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ratusan miliar dari anggaran tersebut digunakan untuk Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage pada tahun 2021 lalu.
Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta. Untuk Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Petrotec Guna Perkasa dengan nilai kontrak Rp72.405.680.723,20.
Dalam realisasinya, Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage ini tidak mencapai taret kedalaman dan tidak dapat selesai tepat waktu atau melewati tahun anggaran 2021. Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage di lokasi tajak Sumur NGE-01A pada tanggal 21 Maret 2022 telah mencapai kedalaman 1.500 meter sesuai dengan target. Kemudian di lokasi Sumur NGE-02, pengeboran saat ini masih berlangsung dan kedalaman baru mencapai 600,3 meter dari target 1.500 meter.
Keterlambatan penyelesaian juga terjadi pada Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dan juga tidak dapat mencapai target kedalaman pengeboran sedalam 2.000 meter. Pengeboran di lokasi Sumur CKK 01 berhenti di kedalaman 223 meter dari target kedalaman 2.000 meter. Kemudian pengeboran di lokasi Sumur CKK 01A pada tanggal 12 Februari 2022 hanya mencapai kedalaman akhir 821,65 meter dari target 2.000 meter.
Melihat penggunaan anggaran ratusan miliar APBN 2021 dalam Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage yang tidak mencapai target dan juga terjadi keterlambatan, narasumber Demokratis menjelaskan, pengadaan barang/jasa pemerintah harus menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil dan akuntabel.
Narasumber Demokratis menegaskan, ada sejumlah indikasi kejanggalan dalam Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage yang perlu diselidiki oleh Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) agar penggunaan anggaran negara ini efesien dan efektif dan juga hasil pengadaan barang/jasa bisa bermanfaat bagi masyarakat.
Kejanggalan yang perlu diselidiki KPK di antaranya, perbandingan hasil pekerjaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage oleh penyedia jasa PT. Petrotec Guna Perkasa dan hasil Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta.
Masih kata sumber Demokratis, penggunaan anggaran negara untuk Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage oleh penyedia jasa PT. Petrotec Guna Perkasa lebih efektif dan efesien hasilnya dibandingkan dengan hasil Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta.
“Mengapa hal ini bisa terjadi? Tentu KPK perlu menyelidiki lebih dalam Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta. Siapa pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok secara swakelola ini?” kata sumber lagi.
Lanjut sumber Demokratis menjelaskan, pelaksanaan Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage berada di bawah Pejabat Pembuat Komitmen Yuanno Rezky. Kegiatan pengeboran tahun anggaran 2021 ini dilaksanakan ketika Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi dijabat oleh Iman KS.
Terkait permasalahan ini, Demokratis telah mengkonfirmasi Kepala Pusat (Kapus) Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi sejak 19 April 2021 lalu. Hariyanto selaku Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi dalam keterangan tertulisnya tanggal 20 Mei 2022 menjelaskan, Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok dilakukan di Sumur CKK-01 yang kemudian dipindahkan ke Sumur CKK-1A dengan target kedalaman 2.000 meter. Kegiatan pengeboran atau tajak Sumur CKK-01 dimulai tanggal 3 September 2021. Pengeboran di CKK-01 berhenti di kedalaman 223 meter, kemudian dilakukan Plug dan Abandon dikarenakan ada rangkaian yang terjepit dan tidak bisa diatasi.
Selanjutnya kata Hariyanto, kegiatan pengeboran dipindahkan ke lokasi Sumur CKK-1A. Pengeboran sumur CKK-1A dihentikan pada tanggal 12 Februari 2022 dengan status kedalaman akhir 821,65 meter dikarenakan tidak bisa mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam kegiatan pengeboran seperti adanya runtuhan formasi batuan dalam sumur dan terjadinya jepitan pada rangkaian pengeboran.
Untuk Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage, Hariyanto menyampaikan, rencananya pengeboran dilakukan di dua sumur. Pengeboran atau tajak Sumur NGE-01 dimulai tanggal 12 September 2021. Pengeboran di NGE-01 berhenti di kedalaman 97,8 meter, kemudian sumur ditutup (plug dan abandon) dikarenakan ada rangkaian yang terjepit dan tidak bisa diatasi.
“Selanjutnya kegiatan pengeboran dipindahkan ke lokasi Sumur NGE-01A. Pada tanggal 21 Maret 2022, kegiatan pengeboran sumur NGE-01A telah mencapai kedalaman akhir 1.500 meter (total depth) yang merupakan target kedalaman sesuai dengan program pengeboran yang direncanakan. Kegiatan pengeboran Sumur NGE-02 sampai saat ini masih berlangsung dengan status kedalaman mencapai 600,3 meter,” papar Hariyanto.
Kapus menambahkan, Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage rencananya di dua sumur dengan kedalaman masing-masing 1.500 meter. “Kedalaman 1.500 meter ini ditargetkan berdasar dari data geosains yang telah dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 800 meter. Sedangkan Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok rencanyanya akan dilakukan hingga kedalaman 2.000 meter berdasarkan dari data geosains yang telah dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 1.200 hingga 1.600 meter,” jelasnya.
Hariyanto juga menjelaskan penyebab pelaksanaan Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok dan Nage melewati tahun anggaran 2021 dikarenakan adanya kendala-kendala pengeboran yang dijumpai seperti adanya runtuhan formasi batuan dalam sumur dan terjadinya jepitan pada rangkaian pipa pengeboran.
Terkait dengan Pengeboran Daerah Panas Bumi Cisolok yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta, Hariyanto memaparkan, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau penyedia. Swakelola ini mengacu kepada aturan turunannya yaitu Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Lanjut Hariyanto, dalam rangka untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan dan meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia yang dimiliki pemerintah, maka Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi menilai Lemigas mampu dan cakap untuk melaksanakan kegiatan Pengeboran Slim Hole Panas Bumi di daerah Cisolok sehingga dilakukan kontrak kerja sama antara Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi sselaku Penanggung Jawab Anggaran dengan Lemigas selaku Penyelenggara Swakelola melalui mekanisme Swakelola Tipe 2. (IS)