Bandung, Demokratis
Pada tahun anggaran 2021 Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi-Badan Geologi mendapatkan alokasi anggaran ratusan miliar dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk pelaksanaan Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage.
Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dalam realisasinya terjadi keterlambatan penyelesaian dan gagal mencapai target kedalaman pengeboran sedalam 2.000 meter. Pengeboran di lokasi Sumur CKK 01 berhenti di kedalaman 223 meter dari target kedalaman 2.000 meter. Kemudian pengeboran di lokasi Sumur CKK 01A pada tanggal 12 Februari 2022 hanya mencapai kedalaman akhir 821,65 meter dari target 2.000 meter.
Kegagalan juga terjadi pada Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage dikarenkan tidak mencapai target kedalaman dan tidak dapat selesai tepat waktu atau melewati tahun anggaran 2021. Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage di lokasi tajak Sumur NGE-01A pada tanggal 21 Maret 2022 mencapai kedalaman 1.500 meter sesuai dengan target. Sedangkan di lokasi Sumur NGE-02, pengeboran baru mencapai 600,3 meter dari target 1.500 meter.
Untuk menyikapi kegagalan Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage mencapai target kedalaman pengeboran, Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage yang dilaksanakan oleh Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi-Badan Geologi pada tahun anggaran 2021 lalu.
Kepada Demokratis, Senin (8/8/2022), Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Furqon Mujahid menegaskan, ARM mendesak KPK melakukan pemeriksaan dikarenakan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage yang gagal mencapai target kedalaman pengeboran yang telah ditentukan.
“Kami para aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat mendesak KPK untuk memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen Yuanno Rezky selaku pejabat yang ditunjuk dalam pelaksanaan Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage ini,” tegas Mujahid yang juga Ketua Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jabar kepada Demokratis di Bandung.
Dijelaskan Mujahid, Pengeboran Panas Bumi Cisolok dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta dengan anggaran Rp57.272.792.000. Sedangkan Pengeboran Panas Bumi Nage dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Petrotec Guna Perkasa dengan nilai kontrak Rp72.405.680.723,20.
Berdasarkan pantauan ARM selama ini, kata Mujahid, kegagalan Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi dalam mencapai target kedalaman Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Pengeboran Panas Bumi Nage sangat berpotensi menjadi ajang pemborosan ratusan miliar anggaran APBN yang dipercayakan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.
Indikasi pemborosan anggaran ini, kata Mujahid, akan terlihat ketika hasil Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Pengeboran Panas Bumi Nage tidak bisa dimanfaatkan atau menghasilkan energi listrik dari tenaga panas bumi dikarenakan target kedalaman pengeboran tidak tercapai.
“Dalam hal melihat pemborosan atau potensi kerugian keuangan negara dalam Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Pengeboran Panas Bumi Nage, kami dari ARM akan terus mendesak KPK untuk melakukan pemeriksaan pejabat Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta, dan juga penyedia jasa PT. Petrotec Guna Perkasa,” tegas Mujahid lagi.
Ditegaskan aktivis antikorupsi ini, penggunaan ratusan miliar anggaran APBN ini akan bermanfaat jika ditemukan panas bumi dalam Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage ini sehingga bisa ditawarkan pengelolaannya kepada pihak ketiga dan menghasilkan energi listrik dari panas bumi. Kemudian energi listrik panas bumi ini bisa dijual ke PLN dan listriknya bisa dinikmati masyarakat.
Tapi sebaliknya, tegas Mujahid, jika dari Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage tahun 2021 gagal menemukan energi panas bumi untuk untuk pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi, maka penggunaan ratusan miliar anggaran APBN menjadi tidak bermanfaat atau pemborosan sehingga berindikasi kerugian keuangan negara.
Dalam penggunaan anggaran negara yang diduga tidak efesien dan efektif dalam Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage tahun 2021, jelas Mujahid, maka sudah saatnya KPK melakukan penyelidikan lebih mendalam tentang kebermanfatan penggunaan anggaran negara dalam Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage ini.
Menurut Mujahid, Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage bertujuan untuk membuktikan potensi sumber daya panas bumi dengan memberikan informasi data bawah permukaan meliputi litologi batuan, data struktur dan fluida panas bumi sekaligus mengkonfirmasi data geosains permukaan yang dilaksanakan sebelumnya. “Oleh karena itu, segala kegiatan pengeboran dan penggunaan anggaran harus dilakukan secara terukur dan tepat sasaran,” tegas Mujahid.
Sebagai bagian sosial kontrol pelaksanaan Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage ini, Demokratis telah mengkonfirmasi Kepala Pusat (Kapus) Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi sejak 19 April 2021 lalu.
Dijelaskan Hariyanto selaku Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi dalam keterangan tertulisnya tanggal 20 Mei 2022, Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok dilakukan di Sumur CKK-01 yang kemudian dipindahkan ke Sumur CKK-1A dengan target kedalaman 2.000 meter. Kegiatan pengeboran atau tajak Sumur CKK-01 dimulai tanggal 3 September 2021. Pengeboran di CKK-01 berhenti di kedalaman 223 meter, kemudian dilakukan Plug dan Abandon dikarenakan ada rangkaian yang terjepit dan tidak bisa diatasi.
Hariyanto menambahkan, kegiatan pengeboran dipindahkan ke lokasi Sumur CKK-1A. Pengeboran sumur CKK-1A dihentikan pada tanggal 12 Februari 2022 dengan status kedalaman akhir 821,65 meter dikarenakan tidak bisa mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam kegiatan pengeboran seperti adanya runtuhan formasi batuan dalam sumur dan terjadinya jepitan pada rangkaian pengeboran.
Untuk Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage, dikatakan Hariyanto, rencananya pengeboran dilakukan di dua sumur. Pengeboran atau tajak Sumur NGE-01 dimulai tanggal 12 September 2021. Pengeboran di NGE-01 berhenti di kedalaman 97,8 meter, kemudian sumur ditutup (plug dan abandon) dikarenakan ada rangkaian yang terjepit dan tidak bisa diatasi.
“Selanjutnya kegiatan pengeboran dipindahkan ke lokasi Sumur NGE-01A. Pada tanggal 21 Maret 2022, kegiatan pengeboran sumur NGE-01A telah mencapai kedalaman akhir 1.500 meter (total depth) yang merupakan target kedalaman sesuai dengan program pengeboran yang direncanakan. Kegiatan pengeboran Sumur NGE-02 sampai saat ini masih berlangsung dengan status kedalaman mencapai 600,3 meter,” papar Hariyanto.
Lanjut Hariyanto menambahkan, Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage rencananya di dua sumur dengan kedalaman masing-masing 1.500 meter. “Kedalaman 1.500 meter ini ditargetkan berdasar dari data geosains yang telah dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 800 meter. Sedangkan Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok rencanyanya akan dilakukan hingga kedalaman 2.000 meter berdasarkan dari data geosains yang telah dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 1.200 hingga 1.600 meter,” jelasnya.
Hariyanto juga menjelaskan penyebab pelaksanaan Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok dan Nage melewati tahun anggaran 2021 dikarenakan adanya kendala-kendala pengeboran yang dijumpai seperti adanya runtuhan formasi batuan dalam sumur dan terjadinya jepitan pada rangkaian pipa pengeboran.
Terkait dengan Pengeboran Daerah Panas Bumi Cisolok yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta, Hariyanto memaparkan, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau penyedia. Swakelola ini mengacu kepada aturan turunannya yaitu Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Dikatakan Hariyanto, dalam rangka untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan dan meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia yang dimiliki pemerintah, maka Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi menilai Lemigas mampu dan cakap untuk melaksanakan kegiatan Pengeboran Slim Hole Panas Bumi di daerah Cisolok sehingga dilakukan kontrak kerja sama antara Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi selaku Penanggung Jawab Anggaran dengan Lemigas selaku Penyelenggara Swakelola melalui mekanisme Swakelola Tipe 2.
Demokratis juga mengkritisi penjelasan Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi di atas, dikarenakan masih banyak hal yang tidak jelas terkait Pengeboran Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 14 Juni 2022, Demokratis kembali menyampaikan surat konfirmasi secara tertulis tentang Pengeboran Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage tersebut. Surat konfirmasi tersebut diterima oleh Winar Hayati, pegawai Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada tanggal 14 Juni 2022.
Setelah itu, tim Demokratis telah berkali-kali mempertanyakan jawaban surat konfirmasi tersebut, tetapi sampai saat berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban dari Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi. (IS)