Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tidpikor Polres Subang Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Dana Bandes

Subang, Demokratis

Genderang perang menguliti oknum kepala desa penerima dana bantuan desa (bandes) atau lazim dikenal dana aspirasi, bagi desa-desa di wilayah Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, yang diduga gemar menilap uang arisan rakyat bersumber dari dana bandes kini mulai ditabuh.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Subang akan mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana bandes yang dikucurkan di Desa Jatimulya, Sukatani, Jatireja dan Kiarasari, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.

Adapun mereka yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan Kades Jatimulya (Wah), tokoh masyarakat Jatimulya (HA), Kades Sukatani (AR), Kades Jatireje (Abn), dan Kades Kiarasari (AS).

Kepala Polres Subang AKBP Sumarni mengatakan, penyidik Unit Tindakan Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Subang sudah akan memulai penyelidikan terkait dengan laporan dugaan penyalahgunaan dana bandes.

“Saat ini, sudah masuk tahap penyelidikan,” ucap AKBP Sumarni saat berbincang dengan awak media di ruang kerjanya, Kamis (11/8/2022).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menambahkan ke depannya, akan meminta keterangan kepada pelapor dan pihak-pihak terkait.

“Kita akan meminta keterangan kepada pelapor dan pihak-pihak terkait,” ucap Kapolres Subang.

Setelah pelapor dan pihak-pihak terkait dirasa cukup, lanjut dia, maka akan meminta audit investigatif ke auditor, bisa Inspektorat Daerah (Irda), BPKP, atau BPK.

“Hal tersebut untuk mengetahui kerugian negaranya. Untuk kasus ini lebih mudah, tidak terlalu rumit,” ucap AKBP Sumarni.

Kata AKBP Sumarni, kalau sudah lengkap, baru dinaikkan tahap penyidikan. Jadi, kalau buktinya cukup dan jelas, maka cepat kasus tersebut naik ke penyidikan.

“Untuk penetapan tersangka akan dilakukan melalui gelar perkara di Polda Jabar. Yang pasti kami sangat serius menangani kasus dugaan korupsi, hanya saja prosesnya memerlukan waktu,” tegas AKBP Sumarni. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles