Jumat, November 15, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Indramayu Mulai Fokus Tarung dan Perizinan Lingkungan

Indramayu, Demokratis

“Mungkin bisa saya simpulkan pada rapat kali ini, ada beberapa poin yang harus menjadi fokus. Yang pertama terkait dengan penataan ruang (tarung), harus disusun dengan baik. Selanjutnya perizinan juga harus diperhatikan, karena bila berbicara tata ruang tidak terlepas dari perizinan.”

“Kemudian yang ketiga adalah, sertifikat laik fungsi yang dikeluarkan harus sesuai dengan kenyataan, mungkin nanti akan ada pengawas yang mengecek dokumen ini. Dan yang terakhir pengawasan harus benar-benar dilaksanakan khususnya bagi instansi yang memang memiliki tugas untuk mengawal perda,” ujar Edi.

“Rapat ini digelar, guna membahas beberapa hal yang berkaitan dengan dampak dan berbagai permasalahan lingkungan, serta penurunan kualitas lingkungan dan kebencanaan, yang diakibatkan meningkatnya perkembangan pembangunan perumahan,” imbuhnya.

Demikian materi rapat dari Edi Satoto, mantan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang (Tarung) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) di Pemukiman Pertamanan dan Pertanahan(DPKPP) Indramayu Jawa Barat di Ruang Rapat DPKPP, Kamis (11/8/2022).

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu Ahmad Syadali, dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Edi Umaedi, serta perwakilan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Saat membuka rapat, Edi Satoto meminta saran dan masukan dari peserta rapat yang hadir, guna membahas terkait pembangunan dan penataan ruang di Kabupaten Indramayu ke depan, seiring kebutuhan hunian yang terus meningkat.

“Saya menghadirkan bapak dan ibu di sini, terutama dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Dinas PUPR untuk berdiskusi, sekaligus meminta saran untuk pembangunan dan penataan ruang ke depannya seperti apa, dikarenakan kebutuhan hunian masyarakat semakin hari semakin bertambah,” katanya.

Edi Satoto juga menyampaikan bahwa Bupati Indramayu pun sangat fokus memberikan perhatian terkait dengan pengembangan perumahan. Dirinya juga berharap dengan adanya tim koordinasi pengawasan perumahan Kabupaten Indramayu, dapat mengevaluasi serta berkolaborasi sesuai dengan perannya, untuk menyelesaikan berbagai permasalahan terkait dengan pembangunan perumahan.

Masukan dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Kabupaten Indramayu Edi Umaedi pada rapat tersebut mengatakan, kondisi saat ini terdapat perumahan yang sudah masuk ke areal pertambakan. Namun seiring dengan perkembangan tersebut, belum disertai dengan dikembangkannya rumah yang ramah lingkungan sebagai alternatif untuk wilayah yang rawan banjir dan rob.

“Sehingga ke depannya para pemangku kepentingan harus benar-benar mengevaluasi perizinan terkait dengan pembangunan perumahan baik itu dari segi prasarana sarana, dan utilitas umum (PSU), maupun dari segi kebencanaannya,” ujar Kadiskanla.

“Dari sisi perikanan dan kelautan, saya melihat bahwa perkembangan pembangunan perumahan ini, memang cukup masif. Dapat dilihat dari adanya beberapa perumahan yang sudah masuk ke areal tambak. Akan tetapi hal ini tidak dibarengi dengan pengembangan rumah yang sesuai dengan wilayah yang dibangun. Ke depannya, saya meminta pemangku kepentingan yang hadir saat ini, untuk betul-betul memeriksa perizinan, terutama dari sisi kebencanaannya,” harap Edi Umaedi.

Masih menurut Edi Umaedi lagi, hal yang tidak kalah penting adalah, terkait dengan saluran pembuangan limbah rumah tangga juga harus diperhatikan, agar tidak mencemari areal tambak.

“Terkait dengan saluran limbah pembuangan juga harus diperhatikan. Jangan sampai ada pencemaran di areal tambak akibat limbah pembuangan itu,” ungkapnya.

Di akhir acara rapat, Edi Satoto menandaskan, “Mungkin bisa saya simpulkan pada rapat kali ini, ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian. Yang pertama terkait dengan penataan ruang harus disusun dengan baik. Selanjutnya perizinan juga harus diperhatikan karena bila berbicara tata ruang tidak terlepas dari perizinan. Kemudian yang ketiga adalah sertifikat laik fungsi yang dikeluarkan harus sesuai dengan kenyataan, mungkin nanti akan ada pengawas yang mengecek dokumen ini. Dan yang terakhir pengawasan harus benar-benar dilaksanakan khususnya bagi instansi yang memang memiliki tugas untuk mengawal perda,” demikian tutup Edi satoto Sekdis DPKPP alias Dinas Pemukiman dan Perumahan (Kimrum) dari pantauan awak media. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles