Jakarta, Demokratis
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) segera diadili. Tiga terdakwa tersebut yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono serta dua orang swasta atas nama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
“Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ardius Prihantono dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Serang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/8/2022).
Penahanan para terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Agus Kartono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
“Sedangkan Ardius Prihantono tidak dilakukan penahanan karena berstatus tahanan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan,” kata Ali.
“Tim jaksa masih menunggu keluarnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” ungkapnya.
Diberitakan, KPK mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel Tahun Anggaran 2017. Ketiga tersangka itu dihadirkan dalam pengumuman di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
“Penetapan tersangka setelah ditemukanlah adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers tersebut.
Adapun tersangka tersebut, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono dan dua orang dari swasta, Agus Kartono serta Farid Nurdiansyah. Ketiganya diduga merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar. KPK telah memeriksa 47 orang saksi dalam kasus ini. (Dasuki)