Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu: 30 Parpol Catut Identitas Warga

Jakarta, Demokratis

Sebanyak 30 politik diketahui telah membuktikan identitas warga dan pengawas pemilu sebagai anggotanya. Hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ditemukan.

Selain itu, identitas warga yang dicatut tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 30 parpol yang namanya nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun tercatat dalam akun Sipol,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).

Adapun rincian identitas yang ditemukan Bawaslu adalah 121 identitas warga sipil yang dicantumkan sebagai anggota parpol. Selain itu, di samping itu sebanyak 282 anggota pengawas pemilu dicatut sebagai kader partai politik.

Bawaslu RI melakukan penelusuran setelah menerima laporan dari masyrakat yang masuk lewat posko pengaduan masyarakat. Selain itu, temuan juga dilakukan setelah melakukan penelusuran mandiri melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

Menurut Totok, laporan hingga kini masih melakukan penelusuran nama dan/atau NIK berdasarkan laporan tersebut.

Bawaslu RI juga menemukan adanya NIK yang dimanfaatkan oleh lebih dari satu parpol.

“Hasilnya adalah terdapat NIK yang tercantum di lebih dari satu parpol, terdapat NIK yang tercantum lebih dari satu kali dalam satu parpol, dan terdapat NIK dengan nama yang berbeda antara nama yang dilaporkan dengan nama yang tercantum pada laman KPU,” kata Totok.

Sebelumnya KPU menerima permintaan akses akun Sipol oleh 43 parpol. Namun hanya 40 parpol yang mendaftar dan hanya 24 parpol dinyatakan lolos pemberkasan dan maju ke tahapan verifikasi administrasi. Sedangkan 16 parpol lain tidak tercatat karena pendaftarannya dianggap tidak lengkap.

Temuan itu, Bawaslu menyarankan agar KPU segera melaporkan temuan tersebut dengan cara menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan. Saran tersebut dikirim Bawaslu dengan menerbitkan surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 per tanggal 23 Agustus 2022

“Selain kepada KPU, Bawaslu juga mengimbau pihak yang menggunakan nama dan/atau NIK tersebut untuk memperbaiki data keanggotaan maupun kepengurusannya,” kata Totok. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles