Indramayu, Demokratis
Laporan dan aduan yang dibuat oleh sejumlah masyarakat terkait pelaksanaan lelang tanah eks pangonan di Desa Bogor, Kecamatan Sukra, yang diduga kuat melanggar sejumlah aturan dalam tata cara dan tahapan pelaksanaannya saat ini bergulir ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dari keterangan pelapor, bahwa ia bersama sejumlah warga lainnya telah memenuhi panggilan pihak Kepolisian Resort Indramayu unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dimintai keterangan atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan di wilayah Kecamatan Sukra, Kamis (1/9/2022).
“Benar saya telah dipanggil oleh Polres untuk dimintai keterangan. Hampir 15 pertanyaan yang diajukan kepada saya dari pihak penyidik,” kata HRI kepada Demokratis usai keluar dari Mapolres Indramayu.
Menurut HRI, pemanggilan dirinya tersebut berkaitan dugaan Kuwu Desa Bogor Eny Suprapti yang telah melakukan penyelewengan jabatan dengan membuat skenario lelang fiktif serta melanggar beberapa aturan yang ada.
Sebab, merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tertulis, harga lelang paling rendah sama harga lelang tahun sebelumnya, serendah-rendahnya sama dengan nominal tahun sebelumnya. Yaitu, Rp560 juta atau seperti yang diatur pada pasal 7 butir 2 dan 3 dan tata cara pelaksanaan lelang yang kurang patuh.
Peristiwa tersebut di atas ditanggapi serius oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kabid PMD) Sulaeman, meskipun tidak tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) namun ada kepatuhan yang harus dijalankan oleh pihak kecamatan dalam pelaksanaan lelang tanah eks pangonan.
Sulaeman memberikan contoh, setidaknya dalam pelaksanaan itu terdapat surat keputusan (SK) tim kecamatan sebagai koordinator dengan tembusan ke pemerintah kabupaten sebagai tim pengawas/pendampingan, selanjutnya ada surat undangan peserta lelang ke semua unsur masyarakat yang ada di desa setempat untuk proses lelang bahwa akan dilakukan.
Pihak DPMD telah melayangkan surat untuk meminta keterangan kepada camat pada tanggal 22 Agustus 2022 tentang kronologi dan tahapan yang ditempuh dalam proses lelang tanah eks pangonan yang dimaksud. Kemudian, camat melaporkan langkah yang ditempuh dalam penyelesaian permasalahan tersebut untuk dilaporkan kepada Bupati yang ditunggu paling lambat tanggal 25 Agustus 2022. Namun, pihak kecamatan hingga sampai saat ini tidak mengindahkan surat yang dilayangkan oleh DPMD.
“Setidaknya segala bentuk kegiatan harus dikaji terlebih dahulu. Ini akibat kurangnya komunikasi dan keterbukaan informasi. Lebih bagus lagi, secara kepatuhan administrasi dibuat desain dan buat pembuktian diri bahwa ini adalah lelang secara terbuka. Jika semua sudah ditempuh namun hasilnya seperti itu, maka itu bukan lelang terbuka. Melainkan semi terbuka,” kata Sulaeman.
Selain itu menurut Ivan Day dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengatakan bahwa Kejari Indramayu sedang melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hal tersebut mengingat harga lelang yang dibayarkan pada tahun sebelumnya yang dianggap berpotensi kerugian keuangan negara.
“Mengingat harga lelang itu kan yang dibayarkan di bawah harga yang dulu. Pasti kita tindaklanjuti. Kemarin sudah kita lakukan telaah,” jelasnya kepada Demokratis di Kejari Indramayu. (RT)