Jakarta, Demokratis
Mabes Polri menjawab informasi tiga Kapolda disebut-sebut terlibat dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima informasi tersebut.
Namun, kata Dedi, timsus belum bisa memastikan kebenaran informasi keterlibatan tiga kapolda tersebut.
Menurutnya timsus sementara melakukan pendalaman terhadap informasi itu.
“Ya dari Timsus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya dari timsus juga akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait menyangkut masalah kasus FS,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Dedi menyampaikan, hingga saat ini Fadil, Nico, dan Panca belum diperiksa Timsus Polri.
Dedi menyebut, Timsus Polri yang akan menentukan apakah ketiga orang itu diperiksa atau tidak.
“Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di-P19 oleh JPU,” ujar dia.
Sementara itu, Dedi enggan membocorkan dugaan peran Fadil, Panca, dan Nico dalam kasus kematian Brigadir J.
“Ya tidak boleh berandai-andai. Semua sesuai fakta nanti biar Timsus yang bekerja,” kata Dedi.
Ferdy Sambo dan 6 Anak Buahnya Tersangka Halangi Penyidikan
Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan 6 eks anak buahnya tersangka baru buntut kasus penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dan 6 anak buahnya itu ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice.
Obstruction of justice adalah tindakan menghalang-halangi proses hukum, baik terhadap saksi, tersangka, atau terdakwa.
Penetapan tersangka baru ini diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/9/2022).
Adapun enam eks anak buah Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Enam eks anak buah Ferdy Sambo itu diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Polisi belum menyampaikan peran dari masing-masing personel Polri ini dalam menghalangi penyidikan.
Namun, sebelumnya sempat disebutkan bahwa ketujuh personel polisi itu diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan. (Albert S)