Jakarta, Demokratis
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR berkomitmen untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada DPR, dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan amanat Undang–undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Kami sangat memahami bahwa laporan keuangan yang baik tentunya harus memenuhi karakteristik laporan keuangan yaitu andal, relevan, dapat dipahami dan dibandingkan,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada acara Entry Meeting Atas Pemeriksaan Laporan Keuangan T.A 2019 pada Entitas di Lingkungan Auditoriat Keuangan Negara (AKN) IV, di Auditorium BPK, Senin (6/1/2020).
Menurut Menteri Basuki, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara telah mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang terdiri atas Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu.
Laporan keuangan yang disampaikan Pemerintah harus memenuhi 4 kriteria yaitu: pertama, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kedua, keandalan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ketiga, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, dan keempat, pengungkapan yang cukup (adequate disclosures).
“Untuk itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk dapat memenuhi keempat kriteria tersebut agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian PUPR mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan menurut Menteri Basuki, laporan keuangan yang akan diperiksa oleh BPK direviu terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
“Kami, sebagai salah satu Kementerian yang menjadi auditee dari Auditorat Utama Keuangan Negara IV menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan komunikasi yang baik dengan auditor BPK dan kami memberikan apresiasi atas profesionalisme auditor BPK dalam menjalankan tugas. Selain itu kami berkomitmen untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan tepat waktu dan sesuai peraturan, serta menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas hasil pemeriksaan laporan keuangan,” paparnya.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) mewajibkan pemeriksa mengkomunikasikan hal-hal terkait dengan proses pemeriksaan, antara lain mencakup tujuan pemeriksaan, lingkup pemeriksaan, waktu pemeriksaan, dan kriteria pemeriksaan.
Sementara, Anggota IV BPK RI, Isma Yatun mengatakan, bahwa sudah memulai audit laporan keuangan tahun 2019 pada enam kementerian yang berada di bawah Anggota IV.
“Enam kementerian itu adalah Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Kementerian Pertanian,” ujarnya.
Turut mendampingi Menteri Basuki, Wakil Menteri PUPR Jhon Wempi Wetipo, Sekretaris Jenderal Anita Firmanti, Inspektur Jenderal Widiarto, serta sejumlah pejabat tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PUPR. (Reimon)