Indramayu, Demokratis
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial YR, diduga tersangkut perkara pidana. Dugaan tersebut terungkap dari hasil laporan polisi dan dari keterangan pelapor atau korban kepada media. Waktunya, saat korban di Mapolres Indramayu, Senin (12/9/2022), usai menanyakan hasil penyelidikan kepada penyidik.
Dijelaskan korban, dan berdasarkan SP2HP. Polres telah menerima surat pengaduan dari seorang warga berinisial Ef pada tanggal 21 Juli 2022. Kemudian berdasarkan surat laporan informasi nomor R/Lap.Info/212/VII/2022/Rsk. Tanggal 25 Juli 2022, ditambah Surat Perintah Penyelidikan nomor Sp Lidik 271/VII/2022/Reskrim tanggal 25 Juli 2022.
Dan dari hasil laporan dan penyelidikan, penilitian penyidik, juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) kepada pelapor atas nama ST, selaku Direktur sebuah CV warga Kayu Ringin Bekasi Jawa Barat, dengan nomor B/436/IX/2022/Reskrim, tertanggal 6 September 2022.
Pada SP2HP itu disebutkan, bahwa penyidik memberitahukan kepada pelapor dan atau sebagai korban, yang diadukan melalui pelapor berinisial Ef. Dan penyelidik telah melakukan permintaan keterangan atau wawancara terhadap pelapor berinisial ST.
Kemudian juga kepada terlapor yang berinisial J, YR, D, M, AF, juga telah mengundang AR sebanyak dua kali, namun AR tidak hadir. Rencana penyelidik selanjutnya, akan meminta keterangan atau wawancara terhadap RW yang diduga menjabat Sekda, dan atau untuk pengumpulan dokumen lainnya.
Menurut Ef, bahwa kejadiannya berawal dari kerjasama pengelolaan parkir di beberapa tempat yang ada di Indramayu. Lokasi pengelolaan parkir tersebut di antaranya, pengelolaan parkir di wilayah pasar lama, pasar baru, pasar Jatibarang serta pasar on street, yang menggunakan bahu jalan, dan yang dituangkan di dalam surat perjanjian kontrak kerjasama antara pihak Dinas Perhubungan dengan CV Udinco yang beralamat di daerah Bekasi.
“Informasi baru yang didapat dari Reskrim, bahwa pada saat itu Kadishub dengan Rinto Waluyo telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Karena di dalam surat perjanjian kerjasama parkir, satu di antaranya ada surat yang mengatas namakan Sekda. Yaitu undangan para pengelola pasar dan dinas-dinas terkait,” kata Ef saat memberikan keterangan, pada Senin (12/09/2022).
Modus operandi yang dilakukan YR selaku Kadishub menurut Ef, kontrak kerjasama itu dibuat tanpa sepengetahuan YR, AR yang digadang-gadang sebagai keponakan kandung YR memberikan pekerjaan kepada setiap perusahaan, dengan menunjukkan dokumen kontrak kerjasama yang dibuat oleh pihak dinas. Atas perlakuan YR, Ef mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp700 juta.
“Saya meminta kejelasan dana yang telah masuk ke kas daerah senilai Rp250 juta yang telah disetorkan, sebab hingga saat ini belum ada jawaban untuk dikembalikan,” imbuh Ef.
Sehingga, Ef berharap dengan kepastian hukum dari APH, dan APH agar menyikapinya dengan serius, atas laporan yang diberikan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Karena perkara penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang badan dan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalah gunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampur adukkan wewenang, dan atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Sejak Senin (12/9) Demokratis telah menghubungi Kadishub melalui Watshsapp-nya, namun sayang hingga berita ini terbit YR belum terkonfirmasi. (S Tarigan)