Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Indramayu Tetapkan 4 Tersangka Korupsi

Indramayu, Demokratis
Hari ini Jumat, 16 September 2022,
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, telah mentetapkan 4 orang tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Makanan dan Minuman, pada program pendidikan Santri Tahfizh Takhasus dan atau penghafal Al Quran di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2020.

Gunawan SH, selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, dalam keterangannya membenarkan penetapan keempat orang tersebut jadi tersangka, mereka terdiri dari 2 orang  unsur mantan pejabat pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indramayu. Yakni tersangka A dan tersangka TH, sedangkan satu orang tersangka berasal dari unsur Pejabat Pengadaan yakni N, serta satu orang lagi dari unsur pelaksana kegiatan yakni tersangka EN.

Lebih lanjut disampaikan Kasi Intel Kejari, bahwa berdasarkan hasil serangkaian  penyidikan yang telah dilakukan, diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka sesuai dengan peran dan kedudukannya masing-masing. Sehingga kemudian dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan untuk makan minum, pada program pendidikan santri Tahfidzh Takhasus dan atau penghapal Al Quran di Kabupaten Indramayu TA 2020, telah sangat diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit dan mencapai nilai ratusan juta rupiah.

Penetapan keempat tersangka yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu tersebut, merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan dugaan penyimpangan, serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka.

Sesuai dengan perananannya masing-masing sehingga kemudian diperoleh fakta-fakta hukum yang memenuhi unsur yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1  KUHPidana. Junto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Pada kesempatan tersebut, Gunawan juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang terkait dengan penetapan tersangka, agar berhati-hati. Apabila terdapat oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan memanfaatkan serta mengatas namakan pribadi dan atau institusi, yang menjanjikan sesuatu atas penanganan perkara dimaksud. Karena sampai dengan saat ini, tim penyidik masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara berkesinambungan, guna mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum lain, dalam kegiatan pengadaan makan minum tahfidz di Indramayu TA 2020 tersebut.

Sehingga disamping keempat orang tersangka yang sudah ditetapkan, statusnya tidak tertutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya. Namun itu nanti berdasarkan hasil penyidikan.

“Jadi sekali lagi, saya berharap kalau ada yang mengatas namakan penanganan perkara, dan meminta-minta sesuatu, agar segera diklarifikasi dan dilaporkan kepada kami,” pungkas Gunawan.

Sayang pada penjelasan Kasi Intel Kejari, tidak mengungkapkan, mengapa ke 4 tersangka tidak ditahan. Sementara pemahaman hukum publik, lazim dalam kasus serupa, jika alat bukti dan unsur hukum yang dilanggar jelas, maka kurang sopan bila para tersangka tak ditahan. Kalau secara sosial lebih parah lagi sanksinya, karena prilaku ini dianggap sudah kanibal, hak untuk makan minum para santri kok diembat juga, terlalu.

Sementara info dari sumber lain, menyebut bahwa diduga satu tersangka telah mengembalikan kerugian negaranya sebesar Rp600 jutaan. Gitu pandangan sosial  Supriyono dari Komunitas Gajah Rembug Indramayu kepada Demokratis, Jumat (16/9/2022). (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles