Jakarta, Demokratis
Sejumlah penghuni Apartemen Mangga Dua Court (MDC), yang juga pemilik sertifikat hak milik (SHM), memperoleh kesewenang-wenangan dari pengurus perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun atau PPPSRS.
Acara Press Conference atau jumpa Pers terkait pembentukan Forum Warga Mangga Dua Court (FWMDC) yang rencananya akan berlangsung di Ruang Fitnes Apartemen Mangga Dua Court Jalan Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sabtu (17/9/2022).
Sebelumnya, Koordinator Forum Warga Apartemen Mangga Dua Court yang dimotori Lie Budiono, Andi Widiatno, dan Johan Iskandar telah mengantongi izin dari pihak PT. Duta Pertiwi menggunakan ruang tersebut untuk acara Rapat Pembentukan Forum.
Bahkan, Koordinator Forum Warga Apartemen MDC telah memberikan pemberitahuan melalui surat tembusan kepada Kapolsek Sawah besar dan Kapolres Metro Jakarta pusat, Danramil 02 Sawah besar, serta Lurah Sawah besar.
“Kami telah mendapatkan izin dari pihak pengelola PT. Duta Pertiwi dan juga memberikan surat tembusan kepada pihak tiga pilar Kecamatan Sawah besar, akan tetapi pihak pengurus dalam hal ini Fifi Tanang melarang kami masuk dengan melakukan blokade pengerahan pihak keamanan apartemen,” ungkap Andi Widianto.
Meskipun tidak dapat menggunakan ruang fitnes tersebut akhirnya acara rapat dan jumpa pers berlangsung di koridor apartemen MDC. Itu dikarenakan ruang fitnes tempat berlangsungnya rapat di kunci oleh orang suruhan Fifi Tanang yang notabene berstatus tersangka berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan) No: B/1194/II/Res.1.9/2022/Restro Jakpus Tanggal 8 Februari 2022.
Ada 7 poin hal-hal penting yang perlu menjadi perhatian pengurus P3SRS yang diminta Koordinator Forum Warga Mangga Dua Court sebagai anggota PPPSRS Apartemen Mangga Dua Court sebagai berikut :
- Kami berhak untuk menggunakan ruang fitnes.
- Pengurus tidak berhak untuk melakukan segala hal tentang perhimpunan.
- Perpanjangan kepengurusan adalah melalui RULB bukan RUTA.
- Ibu Fifi Tanang yang telah berstatus tersangka, tidak lagi memenuhi syarat-syarat AD/ART untuk menjadi calon dan/atau diangkat kembali menjadi pengurus.
- Legalitas dari panitia musyawarah.
- Mempertanyakan persetujuan rapat online dari DPRKP.
- Dugaan perbuatan untuk melakukan perubahan AD/ART yang dibalut dengan proses penyesuaian yang diamanahkan Pergub 70 tahun 2021.
Pada kesempatan yang sama, dengan disaksikan para penghuni apartemen dan para awak media yang hadir meliput, hari ini sabtu, 17 September 2022 pada jam 10.25 WIB terbentuklah Forum Warga Mangga Dua Court (FWMDC) yang di Ketuai oleh Lie Budiman, Sekretaris Johan Iskandar, Bendahara Andi Widiatno.
Terkait persoalan yang terjadi antara penghuni dan pengurus P3SRS, awak media ingin mengkonfirmasi Ketua Pengurus P3SRS Ibu Fifi Tanang dikantornya tidak ada, karena terkunci. (Albert S)