Sukabumi, Demokratis
Dugaan pungutan liar (pungli) uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp100 ribu dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh pihak aparatur terbawah yakni oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) 04 di Kerukunan Warga (RW) 09 Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 12 KPM.
BLT subsidi BBM yang disalurkan dalam dua tahap, dengan masing-masing tahap I bulan September sebanyak Rp300 ribu dan juga plus bantuan pangan non-tunai (BPNT) bulan September 2022 Rp200 ribu. Sehingga keluarga penerima manfaat (KPM) BLT subsidi BBM dan BPNT bulan September 2022 menerima bantuan dengan total senilai Rp500 ribu.
Seperti dalam hal ini penyalurana BLT subsidi BBM yang sudah dilaksanakan di Desa Perbawati, dengan jumlah penerima sebanyak 534 KPM yang dibagikan oleh PT. Pos Indonesia.
Sementara pihak Pemerintah Desa Perbawati yang dipimpin oleh Ruhyat Iskandar membenarkan dan mengakui sekaligus memberikan pernyataan mutlak adanya pungli uang senilai Rp100 ribu dari pihak KPM kepada oknum Ketua RT 04/09 Tenjolaya Kaler.
“Namun pungutan liar, penyetoran, pemberian warga yang medapatkan BLT subsidi BBM tersebut per KPM ke pihak Ketua RT itu dikembalikan kearifan lokal dibagikan lagi ke warga setempat yang tidak sama sekali mendapatkan atau tidak tersentuh program bantuan sosial dari pemenrintah dan juga yang memahami kondisi di lapangan itu adalah RT dan RW,” ungkap Kades Ruhyat kepada Demokratis di Aula Desa Perbawati, Jumat (16/9/2022).
Ruhyat juga berulang mengatakan menegaskan serta memberikan pernyataan mutlak kepada Demokratis dari hasil kejadian di wilayah ke-RT-an 04/09 Tenjolaka Kaler. Yang dilihat dari kejadian itu berarti ada permasalahan pemotongan ataupun pemberian uang dari KPM ke Ketua RT tersbut.
Dari versi ketika klarifikasi duduk bersama antra pihak yang bersangkutan RT 04/09 yang digelar di aula desa, berdasarkan kesepakatan awal dan memberikan pemahaman dan itu tidak ada unsur pemaksaan kepada yang meneriman BLT subsidi BBM.
“Istilahnya kita berbagi dengan orang yang tidak menerima itu saja. Karena sekali lagi yang menerima BLT subsidi BBM secara kuota kan terbatas sementara yang berhak menerima lebih bayak dari pada si penerima itu, karena tidak ada di datanya itu. Adapun yang namanya kebijakaan dan keputusan kita ikuti tapi jangan sampai melanggar aturan yang sudah baku,” katanya.
“Mudah-mudan dengan adanya kejadian yang menimpa khusunya di wilayah ke-RT-an 04/09 dapat menjadi cermin bagi ke-RT-an ataupun pihak lainnya serta jangan sampai terjadi permasalahan serupa,” sambungnya.
“Harapannya kepada pemerintah harus ada kuota tambahan, bukannya penerima BLT subsidi BBM yang diambil data dari bantun Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena itukan cuman beberapa orang dari bantuan program tersebut, sementara dari dampaknya kenaikan harga BBM itu sangat banyak,” tegasnya. (Iwan/Skj)