Indramayu, Demokratis
Janji “hukum akan ditegakkan” dari Dudung Badrun S.H., M.H selaku pendamping hukum sejumlah masyarakat penggarap lahan yang masuk dalam area konflik Agraria Pabrik Gula Rajawali Nusantara Indonesia (PGRNI) Jatitujuh Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mulai diwujudkan hari ini 19 September 2022.
Puluhan masyarakat petani penggarap asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu, melapor ke Mabes Polri, guna menyampaikan segala fakta dan kebenaran hukum, atas apa yang terjadi dalam insiden dan atau tragedi di PGRNI tersebut. Di antaranya ada dugaan media TV One termasuk pihak pers yang disebut sebagai pihak yang ikut “menyesatkan”, dalam perjalan proses keadilan hukumnya.
“Silahkan ini rilis buat persnya, bang, mangga dilansir saja,” tutur Dudung yang menyebutkan bahwa dirinya sedang koordinasi di dalam. Dari rilis yang diterima media ini isinya menyebutkan bahwa, pertama, pelaporan bertujuan ingin meluruskan berita yang selama ini dianggap miring. Di antaranya seperti yang dilansir oleh media TV One, dengan Pembawa Acaranya bernama Venna Kintan tayang pada 19 Oktober 2021.
Pada tayangan berita itu, pembawa acara mengatakan bahwa Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS), adalah gerombolan yang menyerang. Sehingga menyebabkan 2 korban nyawa petani meninggal. Berita ini tidak benar, tetapi pembalikan fakta dan penggiringan opini justru sebaliknya, penggarap yang tergabung dalam wadah F-KAMIS adalah korban penyerangan yang dilakukan oleh segerombolan orang bersenjata.
Kedua, bahwa dalam pelaporan ini juga ingin menyampaikan kepada Bapak Kapolri, bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak berbuat adil dan berdiri di atas hukum, namun dirasa telah berpihak dengan cara pembiaran. Bahkan sebaliknya terindikasi menjadi aktor pengerahan masa untuk melakukan penyerangan.
Ketiga, bahwa pelaporan kami ini juga dalam rangka bentuk perlawanan terhadap proses hukum oleh para penegak hukum yang tidak berlaku adil, dalam memutus perkara. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim yang tidak mempertimbangkan kesaksian, untuk meringankan terdakwa.
Terdakwa Berinisial T adalah korban penyerangan dan tidak berada di tempat saat kejadian. Bahkan sejumlah terdakwa lainnya disiksa, agar mengaku dan menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dijelaskan, bahwa peristiwanya terjadi pada 04 Oktober 2021, pasalnya mengenai konflik agraria yang mendakwa posisi F-KAMIS sebagai penyerang adalah tidak benar. Bahwa tempat kejadian perkara sebenarnya berada di Blok Makam Bujang, Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Dari mereka yang meninggal bernama Uyut, adalah warga dari Desa Sumber Kulon dan korban bernama Yayan adalah warga dari Desa Jatiraga Kabupaten Majalengka.
Dengan fakta ini merupakan kronologi yang tidak terbantahkan. Bahwa kedua korban yang konon diserang seperti yang disampaikan oleh sejumlah media dan termasuk pada dakwaan di persidangan, bahwa status kedua korban, disebutkan sebagai petani adalah tidak benar. Karena sesungguhnya mereka adalah, Suhenda alias Uyut bin Karnata, adalah Jawara yang memiliki Padepokan Nur Sedjati. Dia sebagai koordinator penyerang. Korban kedua bernama Dede Sutaryan alias Yayan bin Sumantri, adalah Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Jatiraga.
Bahwa F-KAMIS sudah mendapatkan berita mengenai rencana ada penyerangan, oleh sebab itu telah dilakukan pencegahan dengan berkoordinasi, berkonsultasi serta melaporkan kepada APH. Seperti kepada Intel Kodim dan aparat kepolisian Indramayu, namun tidak direspons.
Jika laporan pengurus F-KAMIS ini direspon, tentu tragedi itu tidak ada. Akibat tidak diresponsnya laporan pengurus F-KAMIS itu, maka menimbulkan dua korban jiwa. Tragisnya F-KAMIS yang didakwa melakukan penyerangan.
Kapolres Indramayu, waktu itu diduga telah berbuat sewenang-wenang dan melanggar undang-undang. Bahkan telah melampaui batas perikemanusiaan, sebab Kapolres telah menangkap dan spontan menuduh F-KAMIS sebagai gerombolan. Kapolres juga tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur di dalam undang-undang, kepada tersangka sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat.
“Setiap orang yang diperiksa, disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah. Hingga adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan jangan dianggap bersalah sebeum vonis pengadilan diputuskan,” ujar Badrun.
Akibat Kapolres tidak menghormati harkat dan martabat manusia, maka membuat personelnya melakukan penyiksaan untuk mendukung pernyataan atasannya itu. Yaitu dengan cara menangkap tersangka memakai penutup kepala dengan sungkup, serta melakukan penyiksaan secara biadab, disiksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
Peristiwa pidana, bahkan pembunuhan sering terjadi sebelumnya dan sudah dilaporkan, bahkan pada pembunuhan Sukra dan Wasmun adik tersangka T. Dalam peristiwa pembunuhan Wasmun Kapolres lama ikut hadir dalam pemakaman. Dan berjanji akan memproses hukum pelakunya, namun hingga sampai pergantian Kapolres, kasus pembunuhan Wasmun belum menerima keadilan. Padahal mustahil peristiwa pidana luar biasa itu Kapolres baru tidak mengetahuinya.
Pada saat tragedi terjadi tersangka T berada di rumah, yang berjarak 5 kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tersangka dari sejumlah angota F-KAMIS yang disiksa agar menerima BAP namun baik JPU maupun Hakim mengabaikan fakta-fakta itu. Seperti kesaksian dalam persidangan dengan rekayasa peristiwa dan kesaksian palsu serta adanya penyiksaan tersangka sebagaimana terungkap dalam media.
Terkait dugaan, rekayasa peristiwa pertemuan sebagaimana dakwaan JPU adalah peristiwa yang direkayasa. Peristiwa pertemuan dengan tersangka T pada hari Minggu, 3 Oktober 2021 sekitar jam 15:00 dengan Triwartono alias Blegor di warung milik Wayi atau Rakim di Blok Sumur Dalem Desa Amis di Lahan Perhutani yang di Hak Guna Usaha (HGU) kan ke PT PGRNI II unit Jatitujuh, yang berlokasi di Blok Bendungan Sumur Dalem Desa Amis Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, adalah bukan melakukan hasutan kepada Triwartono alias Blegor untuk melakukan penyerangan.
Peristiwa pertemuan tersebut adalah, dalam rangka memberi penjelasan kepada Rohman dan Mislam tentang adanya rencana penyerangan dan sekaligus dalam rangka menunjukan lahan garapan jatah Rohman yang tempat dan batas-batasnya diketahui oleh Blegor selaku Wakil Ketua yang menguasai area lahan garapan. Dari berita penyiksaan yang diabaikan oleh Jaksa dan Hakim, pada Rabu,23 Februari 2022, pukul 22:42:05 WIB oleh Media SUARAaktual.co, Indramayu Progresif 16 Januari 2022.
Pers rilis ini ditutup dengan harapan, secara umum adanya evaluasi terhadap instrument dan sistem hukum yang dirasakan belum menunjukan peradaban, yang sesuai dengan falsafah dan tujuan bernegara terutama dalam hal penanganan perkara konflik agraria.
Pendekatan konflik masih menggunakan kekuasaan (Machtstaat) ketimbang hukum (Rechtsstaat) dan menjadi paradigma dihampir seluruh Bumi Nusantara.
Terutama yang dilakukan oleh APH. Paradigma ini harus segera dievaluasai karena sangat berbahaya bagi keselamatan bangsa dengan cara membentuk tim evaluasi yang bersifat independen guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap instrumen hukum. Selain itu secara kusus dalam hal penanganan peristiwa 04 Oktober 2021 ini, harus dilakukan pemeriksaaan ulang dengan cara memeriksa semua yang terlibat dalam peristiwa itu, terutama Kapolres Indramayu, General Manajer PT Rajawali II Jatutujuh, BUMDes Penyangga, Kelompok Kemitraan, serta Ormas dan LSM yang terlibat dalam peristiwa itu.
Dari jejak digital yang berhasil ditelusuri media ini menyebutkan, bahwa Bupati Majalengka ada meminta Pabrik Gula Jatitujuh supaya memberikan jaminan pendidikan dan kesehatan bagi keluarga dan 5 anak dari almarhum Uyut Suhenda dan Yayan yang meninggal akibat penyerangan yang dilakukan oleh warga Indramayu. Hingga anak-anak tersebut bisa menuntaskan seluruh pendidikannya sesuai keinginan dan kemampuannya masing-masing.
Kata itu disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobahi, pada acara rapat dengan anggota DPR RI TB Hasanudin, Forkopimda serta kepada para kepala Desa Penyanggap Pabrik Gula. Acara terdebut juga membahas soal konflik lahan yang menewaskan dua warga Majalengka, yaitu Uyut Suhenda dan Yayan, di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Jumat, 8 Oktober 2021. Hal tersebut disampaikan Bupati, karena pendidikan anak yatim harus menjadi tanggungjawab pihak Pabrik Gula Jatitujuh, karena korban yang meninggal ini tengah bekerja atas perintah Pabrik Gula. (S Tarigan)