Kota Tasikmalaya, Demokratis
Dugaan adanya intervensi kuat dari PPK Dinas PUTR Kota Tasikmalaya terkait pembatalan pemenang lelang yang berada di Unit Pengadaan Layanan Barang dan Jasa, Koalisi Ormas-LSM Kota Tasikmalaya melakukan aksi bentangkan spanduk ukuran cukup besar dengan tulisan, “Adakah Konspirasi antara Pokja Barang dan Jasa dan PPK Dinas PUTR, Intervensi Kuat, Penetapan Pemenang Batal, Diduga Walikota Melakukan Pembiaran” di pagar kantor Pemkot Tasikmalaya, Rabu (21/9/2022).
Seperti disampaikan Andi Nugraha salah satu perwakilan dari Koalisi Ormas-LSM, ini jelas dan murni ada intervensi dari PPK Dinas PUTR kepada Pokja Barang dan Jasa. “Kami mendapatkan pengaduan ada puluhan pemenang lelang secara tiba-tiba dibatalkan oleh PPK itu sendiri. Tentunya ini mengundang pertanyaan bagi kami selaku kontrol sosial. Ada apa ini sebenarnya?” tanyanya.
“Kami Koalisi Ormas-LSM Kota Tasikmalaya mempertanyakan kenapa bisa dilakukan pembatalan secara tiba-tiba padahal sudah ada pemenangnya,” sambunya kepada awak media dengan rasa heran.
Yang perlu digarisbawahi, lanjut dia, bukan masalah gagal lelang, namun ini diminta dibatalkan. ULP sudah melakukan lelang dan ada pemenangnya lalu tiba-tiba PPK minta dilakukan pembatalan yang terkesan sepihak. Untuk itu, Ketua Pemuda Demokrat ini menduga apakah PPK sudah memiliki jagoan atau pengantin yang disiapkan. Ironisnya, pengantin ini tidak menang dalam lelang sehingga dilakukan pembatalan secara tiba-tiba.
“Setelah pasang spanduk ini, Koalisi Ormas-LSM akan melakukan pelaporan pengaduan kepada aparat penegak hukum agar ada efek jera bagi pemegang kebijakan yang melakukan semaunya. Kita ingin Kota Tasikmalaya betul-betul bersih/good government. Jika begini bakal jadi bibit-bibit lahirnya lingkaran setan dan timbulnya korupsi,” tegasnya.
Sementara itu Ais Rais Ketua Forum Pemerhati Kebijakan-Publik mengatakan, seharusnya PPK lebih bijak dengan tidak terkesan menelan aturan yang diterbitkan LKPP pada tahun lalu tersebut. PPK berhak menolak hasil pemilihan pemenang lelang proyek jika dinilai dan dikaji tidak mumpuni dalam melaksanakan kontrak kegiatan itu sendiri.
“Harus disertakan bukti kuat, apakah kelalaian Pokja pada saat evaluasi atau kesalahan teknis yang akan berdampak pada pekerjaan tersebut,” terangnya.
Disebutkan Ais, jika PPK berpatokan pada alamat pemenang lelang dari luar daerah, kenapa PPK itu sendiri pada proyek kegiatan Pembangunan lanjutan Gedung Bapelitbangda Kota Tasikmalaya, PPK bisa menunjuk langsung kepada suatu perusahaan yang mana perusahaan tersebut alamatnya juga di luar kota.
“Ini yang jadi pertanyaan publik. Ataukah ini memang murni sesuai aturan dan rumor di luar bahwa calon-calon pemenang selalu dan banyak yang kalah dalam tender alias dianggap tidak layak dalam mengerjakan proyek tersebut?” tuturnya.
Lanjut Ais, untuk pengadaan barang dan jasa intinya merupakan upaya pemerintah dalam mendapatkan kebutuhannya baik barang, jasa maupun infrastruktur yang bisa dilakukan dengan dua cara yakni melalui penyedia atau swakelola. Dia menduga ada bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat. Artinya ada dugaan persekongkolan dalam tender yang dilarang Undang-undang.
“Ini bisa dibuktikan dengan ketidakjelasan pembatalan beberapa proses tender di ULP Pemkot Tasikmalaya,” ujarnya.
Dijelaskan, prinsipnya yang harus diperhatikan dalam tender adalah transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian serta non-diskriminatif tidak dijalankan dengan baik oleh Pokja maupun PPK. Artinya Pokja tidak ada upaya melakukan pembahasan bersama adanya perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia. Jika tidak tercapai kesepakatan, pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat enam hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan dan akan dimuat dalam berita acara.
“Dalam penolakan hasil tender itu PPK tidak menyampaikan bukti-bukti kuat atas hasil tender yang telah dilaksanakan oleh Pokja. Hal inilah yang tidak dilakukannya,” tandasnya. (Eddinsyah)