Tegal, Demokratis
Sejumlah warga mengeluhkan terkait kehilangan sertifikat yang notabene sudah bertahun-tahun mereka tidak pernah mendapatkan surat hak milik (SHM) berupa sertifikat.
Dari hasil investigasi Demokratis dan beberapa rekan wartawan, serta LSM, mendapat titik terang dari warga di beberapa desa yang notabene mereka sebagai alih waris pernah mengurus untuk pembuatan sertifikat melalui Dn sepengetahuan mereka sebagai notaris.
Di tempat terpisah, Dn yang ditemui mengakui bahwa dia bukan seorang notaris melainkan calo yang dapat mengurus dari proses sampai mendapatkan sertifikat. Ia juga mengakui terkait 18 sertifikat yang sudah jadi dan sekarang sedang menjadi masalah, sertifikat tersebut menjadi agunan di KSP Graha Mandiri melaui salah satu rekannya berinisial Tk.
Sementara Tk belum lama ini dikonfirmasi atas petunjuk Dn di rumahnya di Desa Margasari yang bersangkutan tidak berrada di tempat, dan sejak dihubungi melalui handphone, ia berkata berada di luar kota atau di Jambi. Namun pengakuannya sertifikat yang didapat dari Dn telah diagunankan di KSP Graha Mandiri Jalan Ujungrusi Adiwerna Tegal.
Di tempat tempat terpisah, KSP Graha Mandiri, sejak dikonfirmasi Demokratis dan rekan berkali-kali dari salah satu staf kantor belum dapat memberikan jawaban, namun keterangan didapat hari Rabu (28/9/22) dari pimpinan KSP GM Graha Mandiri, Munif menjelaskan bahwa dirinya baru beberapa hari ini diangkat menjabat pimpinan, namun sepengetahuannya permasalahan ini sudah ditindaklanjuti oleh pimpinan kantor pusat sehingga terkait sertifikat warga yang berada di kantornya untuk pengambilannya menunggu proses pengadilan.
Beberapa warga telah merasa kehilangan sertifikat SHM dan menuntut agar pihak penegak hukum dan dinas yang menaungi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) untuk segera menindak tegas atas prosedur atau aturan perkoperasian. Hal ini juga disampaikan pengurus LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Marcab Tegal Atang Komarudin, SE kepada Demokratis ketika dimintai tanggapannya. (JP)