Jakarta, Demokratis
Usai penandatangan kontrak penerbangan perintis dan jembatan udara di 14 wilayah, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menegaskan ada enam hal yang harus dilaksanakan operator.
“Pertama adalah melakukan koordinasi dengan Koordinator Wilayah (Korwil) dan Otoritas Bandar Udara (OBU), kelayakana sarana dan prasarana serta pengendalian,” ujar Dirjen Polana di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus dengan tegas dan konsisten melakukan pengawasan serta memberlakukan denda jika tidak beroperasi sesuai jadwal dan konsisten.
Harus ada komit bersama KPA dan Korwil serta opertor, karena menurutnya itu merupakan indikator tolak ukur layanan di tahun berikutnya.
“Melakukan pengawasan dan melaporkan kepada Ditjen Udara melalui Direktorat Angkutan Udara dan OBU satu bulan sekali dan dapat diakses juga melalui website,” ujar dia.
Evaluasi terkait penerbangan dan harga bahan bakar minyak (BBM) enam bulan sekali dan dilaporkan kepada Ditjen Hubud.
“Diharapkan juga dapat mengantisipasi permasalahan seperti kurangnya armada, kru, mentenen, dan lain-lain, agar tidak ada terjadi kekosongan (penerbangan),” tutup Dirjen Polana.
Dalam kesempatan itu hadir Direktur Angkutan Udara Maria Kristi, Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Nur Isnin, perwakilan Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perdagangan, dan jajaran Ditjen Hubud.
Operator yang akan menjalankan penerbangan perintis dan jembatan udara antara PT Asi Pujiastuti Aviation (Susi Air), PT Marta Buana Abadi (Dimonim), PT Asian One Air (Asian OneAR), dan PT Smart Cakrawala Aviation (Smart Aviaton). (Red/Dem)