Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sejumlah LSM dan Ormas Bakal Gugat PTPN VIII Terkait Penerbitan PKS Terhadap Investor Wisata

Subang, Demokratis
Sejumlah perusahaan yang hendak membangun objek wisata dan telah memperoleh Surat Ijin Pengelolaan Lahan (SIPL) berupa Perjanjian Kerjasama (PKS) di lahan Eks HGU PTPN VIII, bakal digugat sejumlah Ormas dan LSM setempat terkait keabsahan secara hukum produk PKS yang diterbitkan pihak PTPN VIII.

Seperti halanya yang direncanakan Ketua DPW Ormas Garda Pati Merah Putih Indonesia Provinsi Jawa Barat, H Rosihan Anwar, yang menyebut dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatan class action ke pengadilan terkait keabsahan PKS yang diterbitkan pihak PTPN VIII terhadap para investor atau perusahaan yang akan melakukan aktifitas usaha di hamparan kebun teh eks HGU Kecamatan Ciater, Subang.

H Rosihan Anwar menduga, produk hukum PKS yang diterbitkan PTPN VIII terhadap  perusahaan yang sudah mengantongi PKS itu diduga cacat hukum. Dia beralasan, sejak HGU lahan Eks PTPN VIII yang berada di wilayah Subang Selatan habis sejak tahun 2002 lalu, praktis kepemilikannya dikembalikan kepada negara sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

“Jadi kami berencana dan berkoordinasi dengan pihak legal hukum bermaksud ingin menguji materi secara hukum di pengadilan sampai sejauh mana keberadaan produk PKS lahan eks HGU PTPN VIII yang sekarang kabarnya dimiliki oleh sebanyak 22 perusahaan untuk kepentingan usaha pariwisata khususnya di kawasan perkebunan teh Kecamatan Ciater,” tandasnya.

Lanjut H Anwar, bagaimana mungkin alas hak HGU PTPN VIII yang sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2002 masih bisa menerbitkan produk hukum administrasi terkait PKS pengelolaan lahan dengan pihak ketiga atau perusahaan yang akan melaksanakan aktifitas usaha seperti halnya objek-objek wisata di Kecamatan Ciater. “Makanya kami berencana melakukan  uji materi melalui gugatan class action ke pengadilan,” tuturnya

Hal senada disampaikan Ketua Umum LSM Bhineka yang juga Ketua Peradi Kabupaten Subang, H Endang Supriadi, SH MH, yang menyebut sejak penguasaan lahan HGU PTPN VIII habis tahun 2002 lalu, otomatis kedudukan PTPN VIII di mata hukum sebagai BUMN hanya memiliki hak prioritas atau hak prioritas untuk pengelolaan.

“Bukan melaksanakan kerja sama pengelolaan lahan dengan pihak corporate. Dan itu menurut saya diduga merupakan sebuah pelanggaran hukum, makanya kita akan uji materi di pengadilan melalui gugatan class action atau legal standing,” tandasnya

Sementara itu, Kasubag Humas PTPN VIII Adi Sukmawadi yang dikonfirmasi awak media, Senin (10/10/2022) melalui sambungan telepon pribadinya mengaku, segala tindakan PTPN VIII terkait PKS sudah mengacu kepada aturan yang berlaku. “Iya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya singkat seperti dilansir metrobuana.ci.id

Seperti diketahui, Bupati Subang H Ruhimat beberapa tahun lalu merasa geram dengan maraknya pembangunan objek wisata di kasawan lahan eks HGU PTPN VIII di Kecamatan Ciater. Di hadapan para pejabat dinas terkait bawahannya itu, Bupati H Ruhimat secara tegas memerintahkan untuk tidak mengeluarkan perijinan apapun terhadap perusahaan yang hendak melakukan aktifitas usaha di lahan eks HGU PTPN VIII Ciater itu, kecuali pengkavlingan lahan untuk rakyat miskin. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles