Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepala KUA Pandan Dituding Menjilat Ludah Sendiri

Tapteng, Demokratis
Kepala KUA Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Ahmad Putra Tanjung, S.H.I, mengatakan, tudingan pelaksanaan akad nikah di Kecamatan Pandan dihadiri penghulu ilegal, merupakan fitnah terhadap dirinya.

“Tudingan yang dialamatkan kepada saya selaku Kepala KUA Kecamatan Pandan, yang menyatakan bahwa saya telah menugaskan Petugas Pencatat Nikah (PPN) “ilegal” saat pelaksanaan akad nikah di Kecamatan Pandan adalah tidak benar, dan hal ini merupakan fitnah yang sangat kejam yang dituduhkan kepada saya,” kata Ahmad Putra Tanjung, di salah satu media online.

Sontak, pernyataan Ahmad Putra Tanjung ditanggapi Ketua LSM Inakor Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Irwansyah Daulay, yang menyebutkan jika Kepala KUA Pandan menjilat ludah sendiri. Pasalnya, menurut Irwansyah, Ahmad Putra Tanjung mengakui mengutus petugas yang bukan PPN.

“Bagaimana pulak kita dibilang memfitnah. Dia sendiri mengakui jika petugas yang diutusnya bukan PPN yang memiliki SK dari Menteri Agama. Dia juga mengakui itu ilegal. Inikan namanya menjilat ludah sendiri,” ujar Irwansyah, Kamis (13/10/2022).

Irwansyah mengungkapkan, saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022), di kantornya di Pandan, Kepala KUA Pandan mengakui mengutus petugas yang bukan PPN, mengawasi dan mencatat pelaksanaan akad nikah di beberapa tempat di Kecamatan Pandan. Alasannya kondisi darurat, dimana permintaan pelayanan akad nikah yang banyak, sementara PPN ada yang berhalangan.

“Dia akui itu, dengan dalih emergency. Padahal, dari penelusuran kita kepada petugas PPN yang resmi, mereka stand by di Kecamatan Pandan,” tegasnya.

Masih kata Irwansyah, saat dikonfirmasi, Ahmad Putra Tanjung sempat terpojok. Ahmad Putra mengakui jika pihaknya telah diperintahkan oleh Kemenag Provinsi, agar tidak mengutus petugas yang bukan PPN, dalam mengawasi dan mencatat pelaksanaan akad nikah.

Pengakuan Ahmad Putra, perintah tersebut diterima pihaknya pada saat pelaksaan pertemuan di Kabupaten Karo, bulan Juli 2022. Sejak saat itu, Ahmad Putra menyebutkan tidak lagi pernah mengutus petugas yang bukan PPN.

Namun saat akan ditunjukkan bukti salah satu pelaksanaan akad nikah yang dihadiri bukan PPN, dan baru saja terjadi beberapa minggu sebelumnya, lagi-lagi Ahmad Putra berdalih itu dalam kondisi darurat.

“Apapun alasannya, kebijakan tersebut menyalahi aturan, dan itu diakuinya,” imbuh Irwansyah.

Terkait pernyataan Kepala KUA Pandan yang yakin bisa mempertanggungjawabkan pelaksanaaan akad nikah sesuai dengan rukun dan syarat pernikahan, Irwansyah menegaskan jika dirinya tidak pernah mengatakan akad nikah yang tidak dihadiri PPN, tidak sah.

“Menurut saya sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam. Namun perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan PPN, tidak mempunyai kekuatan hukum. Ini ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 6 Ayat 2,” urainya.

Masih kata Irwansyah, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan PPN. Barang siapa yang menjalankan pekerjaan pengawasan akad nikah dengan tidak ada haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 bulan.

“Ini bukan kata saya loh, tapi kata undang-undang,” tukasnya.

Irwansyah juga mempersilahkan Kepala KUA Pandan menempuh jalur hukum, jika merasa difitnah. Irwansyah menegaskan tanggungjawabnya atas temuan kasus dugaan penghulu ilegal yang diutus Kepala KUA Pandan, saat pelaksanaan akad nikah dibeberapa tempat.

“Monggo, kita hormati jika beliau menempuh jalur hukum. Itu hak beliau. Kita telah mengantongi bukti-bukti peristiwa akad nikah yang dihadiri penghulu ilegal,” sambungnya.

Di akhir pembicaraan, Irwansyah memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Kementerian Agama dan Kejaksaan Agung. Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, yang merupakan perbuatan melawan hukum, lembaga yang dipimpinnya akan melaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan.

“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembohongan publik, yang terstruktur dan sistematis,” pungkasnya

Sementara itu, Ikhwan Halim Siregar, S.Ag, MA, salah seorang PPN senior yang bertugas di Kecamatan Pandan memastikan, dengan keberadaan 3 penghulu, permintaan pelayaan akad nikah setiap minggunya dapat terlayani.

“Dari pengamatan saya selama ini sepertinya tidak ada kondisi darurat. Kita selalu siap jika kita yang dipercayakan. Kewajiban pelayanan akad nikah akan kita lakukan sebagaimana mestinya,” sebut Ikhwan.

Lebih jauh disampaikan, dengan jumlah permintaan pelayanan akad nikah antara 200 sampai 400 per tahunnya, Kecamatan Pandan yang notabenenya bukan wilayah terpencil, 3 Penghulu yang ada sudah lebih dari cukup. Hal ini merujuk Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional  Penghulu.

“Dari jumlah permintaan pelayanan akad nikah, Kecamatan Pandan masuk tipologi C. Dihitung dengan rumus ‘241sampai dengan 480 peristiwa nikah pertahun, diberi nilai 2’. Artinya dengan 3 Penghulu, sudah lebih dari cukup,” papar Ikhwan.

Dari pemaparan yang disampaikan, Ikhwan memastikan tidak perlu ada utusan perwakilan yang bukan PPN, mengawasi dan mencatat peristiwa akad nikah. Kerena menurutnya, jauh-jauh sebelum peristiwa akad nikah, waktu dan tempat pelaksanaan telah dikoordinasikan petugas dengan pihak keluarga mempelai.

“Intinya kan koordinasi yang baik. Jangan sampai menyalahi peraturan,” tutupnya. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles