Jakarta, Demokratis
Pencalonan presiden 2024 membuka peluang munculnya calon presiden lebih dari dua pasang seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 42 Tahun 2008 yakni persyaratan 20 persen perolehan kursi di DPR RI atau 25 persen perolehan suara.
“Dan di Undang-Undang juga membuka ruang berkoalisi. Kalau AHY ingin menjadi cawapres agendakan saja bertemu Puan,” kata Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Fraksi PDI P di Jakarta, pekan lalu.
Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat yang berada di sebelahnya mengatakan, sudah mendapat kabar adanya agenda dari M. Said dari Fraksi PDI P bahwa pertemuan AHY-Puan akan digelar setelah pertemuan dengan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. “Lebih baik sekarang tos-tosan, begitu,” ujar Masinton menimpali.
Bahwa sekarang ini sudah muncul banyak capres, kata Masinton lagi, ini membuktikan pencalonan presiden sudah sangat bebas tidak ada tekanan-tekanan kepada partai-partai, tidak ada, cuma zaman Megawati 2004 ada 4 capres yang maju.
“Untuk itu diperlukan kecakapan dalam melakukan lobi-lobi dan pendekatan secara politik kepada partai-partai politik lain untuk bisa memenuhi syarat Undang-Undang atau memenuhi yang diinginkan untuk dicalokan sebagai capres atau cawapres,” terangnya.
“Bagi capres yang belum memenuhi sarat masih ada waktu untuk agar bisa memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Undang-Undang dengan koalisi makanya dibangun dong komunikasi. Yakinkan dong partai-partai lain agar bisa mencalonkan sama-sama, kan undang-undangnya begitu,” tegas anggota DPR RI dari Dapil Jakarta Pusat dan Luar Negeri ini. (Erwin Kurai Bogori)