Jakarta, Demokratis
Sebanyak tiga buronan judi online yang ditangkap di Kamboja, telah tiba di Indonesia pada Sabtu (15/10/2033) sekitar pukul 08.12 WIB. Ketiganya adalah, Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, Ivan Tantowi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka yaitu Nevilia, Rachmat Sigit Tri Sutikno, dan Muhammad Rifki pada Jumat (12/8/2022) lalu.
“Dari tiga tersangka tersebut dari tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka yang pada saat itu bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) juga sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak bareskrim meminta dari divhubinter untuk mengeluarkan red notice,” kata Dedi kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (15/10/2022).
Kemudian, berdasarkan hasil dari red notice itu para DPO terdeteksi di Kamboja. Maka dari itu, penyidik langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yaitu Kamboja National Police, pihak KBRI, Imigrasi, dan akhirnya berhasil diamankan di Kamboja.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan di KBRI dan Alhamdulillah kerja keras tim tiga tersangka tersebut atas nama TS, ED dan IT, berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan dan penuntasan,” ucapnya.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan bahwa, saat ini ketiga DPO yang telah ditangkap di Kamboja itu di bawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Di sisi lain, Dedi mengatakan bahwa ketiga DPO itu tidak ada hubungannya dengan Apin BK yang sebelumnya berhasil diamankan di Malaysia dan tiba di Indonesia pada Jumat (14/10/2022) malam.
“Sudah saya tanyakan pada pak Dir, tidak ada hubungannya (dengan Apin BK), terputus ya,” ungkap Dedi. (Dasuki)