Bekasi, Demokratis
Sidak yang dilakukan oleh petugas dari Ombudsman RI pada akhir tahun 2019 lalu diapresiasi oleh masyarakat. Namun sangat disayangkan kenapa baru tanggal 29/12/2019 dilakukan Sidak terkait pungutan liar (Pungli) yang disinyalir dilakukan oleh oknum-oknum Dishub yang bertugas di Terminal Bus Kota Bekasi.
Padahal informasi mengatakan dari sejak lama diduga yang namanya Pungli di Terminal Bus Kota Bekasi itu sudah berjalan lama. Bahkan beberapa tahun lalu Demokratis beberapa kali menyoroti soal Pungli yang diduga dilakukan oknum Dishub di Terminal itu. Namun pihak yang berkompeten tak pernah menidaklanjuti pemberitaan media setelah terjadi peralihan ekonomi daerah.
Pungli terhadap pengemudi angkot dan toilet yang ingin membuang air kecil dibanderol Rp 2.000 serta pungutan lainnya seperti pengemudi bus jika ingin bisnya menginap maupun mobil pribadi itu sudah menjadi rahasia umum.
Memang jelas bahwa toilet kini dikelola oleh pihak ketiga harus bayar sekali ngocor Rp 2000. Namun tak diketahui uang itu larinya kemana apakah untuk kas Pemkot Bekasi atau masuk kantong oknum dibagi dua dengan pihak oknum Dishub setempat. Hal ini belum diketahui dengan persis.
Kalau ingin membersih Pungli di Terminal Kota Bekasi pihak Saber Pungli harus melakukan pemantauan dengan intensif. Tapi kalau yang dilakukan hanya Sidak-sidak saja namanya Pungli tak pernah pudar dari permukaan bumi ini.
Sebagai pertanyaan seperti apa tindakan Ombudsman terhadap oknum-oknum Dishub Kota Bekasi setelah menemukan terjadinya Pungli di Terminal Bus Kota Bekasi. Ninik Rahayu dari Ombudsmen jelas-jelas telah menemukan dengan nyata bahwa Pungli itu terjadi. Namun tindakan apa yang dilakukan pihak Ombudsman apakah hanya sekedar mengetahui atau melakukan proses hukum terhadap oknum yang terlibat Punglinya.
Masyarakat sangat mengharapkan pihak Ombudsman bertindak tegas sebagaimana yang ditemukan Pungli itu. Tentu sebagai yang bertanggung jawab hal Pungli itu sudah pasti seorang pimpinan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Apakah temuan Pungli di Terminal Kota Bekasi itu berlanjut untuk penindakan? Hal tersebut ditunggu publik sampai sejauh mana nyali pihak Ombudsman melakukan penindakan. (Js)