Senin, September 30, 2024

Penggunaan Uang Rakyat Harus Terbuka dan Transparan

Bandung, Demokratis

Beberapa kegiatan di Dinas Pendidikan Jawa Barat yang tengah dilaksanakan pada tahun ini  dananya bersumber dari APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, dan beberapa dari kegiatan tersebut dikelola langsung oleh Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) Disdik Jabar dan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yakini I Made Supriatna.

Berdasarkan data yang dimiliki Demokratis, ada beberapa kegiatan yang dikelola langsung Bidang PSMA, di antaranya adalah, pengadaan alat praktek dan praga siswa dengan dana sebesar Rp20.463.619.000, belanja operasi, belanja barang jasa Rp1.072.469.000, belanja modal peralatan dan mesin Rp19.411.150.000.

Kegiatan penyiapan dan tindak lanjut evaluasi satuan pendidikan menengah atas, belanja operasi dan belanja barang total Rp12.966.650.000, pembinaan minat bakat dan kreativitas siswa, belanja operasi dan belanja barang dan jasa total Rp6.029.975.000, kegiatan penambahan ruang kelas baru, belanja operasi dan belanja hibah Rp40.599.817.864, penyelenggaraan proses belajar dan ujian bagi peserta didik Disdik Provinsi Jabar Rp3.075.600.000, pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah menengah atas Disdik Provinsi Jawa Barat Rp1.871.949.000.

Untuk mengetahui sejauh mana kegiatan-kegiatan yang dikelola PSMA tersebut telah dilaksanakan dan sejauh mana dana yang miliaran rupiah tersebut telah digunakan, dan apakah tepat sasaran atau tidak? Semua ini harus jelas. Karena penggunaan uang negara berapa pun nilainya harus jelas dan transparan sesuai dengan amanat undang-undang, yakni mengawal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Tim Demokratis telah mengajukan beberapa kali surat konfirmasi tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi, namun sampai saat ini belum pernah ada jawaban dari Kabid PSMA maupun dari Kepala Dinas. Bakan Demokratis sudah mengangkat berita dari beberapa kegiatan PSMA di Demokratis namun sepertinya tidak ada respons dari Kadisdik maupun Sekretaris.

Selama ini, kertika wartawan Demokratis menanyakan keberadaan surat konfirmasi ke bagian PSMA selalu dijawab bahwa surat tersebut masih berada di meja Kabid, belum dijawab. Bahkan PPTK beberapa kegiatan tersebut juga kepada Demokratis mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima disposisi dari Kabid PSMA I Made Supriatna. Jadi surat konfirmasi tertulis dari Demokratis semuanya numpuk di meja Kabid.

Tidak dijawabnya surat konfirmasi tertulis dari Demokratis, diduga Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Disdik Jabar Yesa Sarwedi melakukan pembiaran terhadap Kabid PSMA yang enggan melakukan transparan. Bahkan mungkin Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Disdik Jabar melakukan pelarangan terhadap Kabid PSMA untuk menjawab surat konfirmasi tertulis dari Demokratis.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU17/2003), Indonesia secara formal telah berkomitmen untuk mengelola keuangan yang mengadopsi pilar-pilar utama tata pemerintahan yang baik (good governance), yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan kepatuhan. Seharusnya Kepala Dinas dan Sekretaris menginstuksikan kepada Kabid PSMA sebagai bawahan untuk melakukan transparansi dengan menjawab surat konfirmasi tertulis dari media manapun. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles